Prancis Tegas Menolak Hukuman Mati Serge Atlaoui

Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius di forum PBB
Sumber :
  • REUTERS/Shannon Stapleton
VIVA.co.id
- Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius, menegaskan pemerintahnya menentang pemberlakuan hukuman mati di negara mana pun. Fabius menyampaikan akan terus mengawal kasus salah satu warganya yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Serge Atloui. 

Demikian ungkap Fabius yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Prancis di Jakarta kepada VIVA.co.id pada Senin malam, 22 Juni 2015. Nasib Atlaoui kembali berada di ujung tanduk, karena pada Senin kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan pria berusia 51 tahun itu. 

Menurut Hakim Ketua, Ujang Abdullah, PTUN tidak bisa mempersoalkan penolakan grasi Presiden, sebab grasi merupakan hak prerogatif dari Presiden. Belum diketahui apakah Atlaoui akan dieksekusi di gelombang selanjutnya. 

Namun pihak Kejaksaan memastikan tidak akan ada eksekusi mati di saat bulan Ramadhan. 

Kendati begitu Pemerintah Prancis tak menyerah. Melalui Duta Besar Corinne Breuze, mereka mengaku akan terus berupaya agar Atlaoui terhindar dari hukuman tembak. 

"Kami tetap berhubungan dengan keluarga dan kuasa hukum Bapak Serge Atlaoui yang sedang menjajaki kemungkinan upaya hukum lainnya. Saya akan segera berbicara dengan istri Bapak Serge Atlaoui. Saya mengingatkan kembali bahwa Prancis menentang secara tegas hukuman mati di mana saja dan dalam keadaan apa pun," papar Fabius. 

Atlaoui hampir ikut dieksekusi mati bersama delapan terpidana lainnya di Pulau Nusakambangan pada 29 April lalu. Namun, di menit-menit terakhir, dia tak jadi dieksekusi karena kasus hukumnya masih menggantung. 

Pemerintah Prancis sebelumnya telah mengancam jika Atlaoui tetap dieksekusi, maka akan ada konsekuensi diplomatik yang diterima Indonesia, antara lain penghentian sementara kerja sama yang dibahas di sela KTT G20 di Brisbane tahun lalu, pemanggilan pulang Dubes, dan penundaan sementara kunjungan Presiden Francois Hollande ke Indonesia.