Pakistan Tunda Hukuman Mati Selama Bulan Ramadhan

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
VIVA.co.id
- Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan moratorium penundaan eksekusi mati selama bulan Ramadhan. Menurut Inspektur Jenderal Penjara di bagian selatan Provinsi Sindh, Nusrat Mangan, hal itu merupakan sebuah tradisi. 

Dikutip dari Harian The Guardian, Senin 15 Juni 2015, agar eksekusi mati dapat ditunda, maka dokumen perizinan harus diurus terlebih dahulu. 

"Kami harus mencari dokumen dan mengajukannya dua pekan sebelum eksekusi dilakukan, sehingga proses eksekusi akan dilakukan usai satu bulan berlalu," kata Nusrat. 

Waktu satu bulan itu dianggap memberikan waktu penundaan bagi terpidana mati. Menurut seorang pejabat berwenang, penundaan hukuman mati akan berlaku mulai pekan ini. 

Sebelumnya, pada Rabu lalu Pemerintah Pakistan dikecam oleh dunia internasional, karena menghukum mati Shafqat Hussain, yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak berusia tujuh tahun. Namun, diduga pengakuan Shafqat itu diberikan di bawah tekanan dan penyiksaan. 

Menurut Komisi Hak Asasi Manusia independen, Pakistan telah menghukum mati 150 orang sejak pemerintah mencabut moratorium hukuman mati pada Desember lalu. Pencabutan moratorium dilakukan, usai terjadi pembantaian massal di sebuah sekolah yang dilakukan oleh kelompok Taliban. 

Padahal, moratorium hukuman mati di Pakistan, diberlakukan sejak 2008 lalu. Ketika Pemerintah Pakistan mencabut moratorium itu, aktivis HAM dan beberapa Kemlu asing terkejut. 

Sementara itu, organisasi Amnesti Internasional memiliki data total lebih dari 8.000 orang kini telah dijatuhi hukuman mati. Banyak di antara mereka yang telah menempuh jalur hukum hingga ke tingkat akhir. 

Kritik juga diarahkan ke Pemerintah Pakistan, karena sistem keadilan di sana dicemari dengan banyaknya aksi penyiksaan oleh polisi dan terpidana tidak diberikan representasi hukum yang layak. Sebab itu, kemungkinan banyak terpidana yang dieksekusi tanpa melalui persidangan yang adil. (asp)