KBRI Berhasil Bebaskan 10 WNI di Kamboja dari Bos Judi

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Kerja keras KBRI Phnom Penh untuk bisa membebaskan sisa 10 WNI dari cengkeraman bos perusahaan judi Kamboja, Dai Long Co. Ltd. Pembebasan itu berhasil dilakukan tanpa melalui syarat apa pun.

Demikian keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id dari Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Pitono Purnomo pada Sabtu, 30 Mei 2015. Pitono menjelaskan, terbebasnya 10 WNI itu setelah melalui proses diplomasi yang tegas dan bermartabat.

"KBRI akan segera memulangkan dan proses pemulangannya akan dikawal hingga ke pintu pesawat. Sebab, visa mereka akan kedaluwarsa pada Senin, 1 Juni 2015," kata Pitono.

KBRI Kamboja pun telah meminta pengamanan dari kapolda Riau agar proses pemulangan ini berjalan lancar. Kini, tersisa satu WNI dalam kasus tersebut yakni Jefry Sun.

Sebelumnya, Jefry mengatakan kepada KBRI Kamboja tak melakukan penggelapan uang seperti yang dituduhkan oleh perusahaan judi online itu. Jefry menyebut dirinya dianggap merugikan perusahaan. Tetapi, nominalnya tidak sampai Rp2,1 miliar.

"Kami akan mengupayakan agar penyelesaiannya bisa melalui jalur di luar pengadilan. Supaya lebih cepat selesai," Pitono menambahkan.

Sebelumnya, Pitono juga menduga adanyaantara bos judi, Jaksa Penuntut, petugas Imigrasi, dan polisi. Hal itu lantaran para penegak hukum terlihat memihak kepada si bos judi.

Selain itu, dalam pertemuan mediasi yang sempat dilakukan kedua pihak, bos judi tersebut sepakat untuk menerima dana ganti rugi senilai Rp200 juta. Tetapi, usai digelar makan siang antara bos judi dan petugas penegak hukum, mereka berubah pikiran.

Alih-alih menerima dana ganti rugi, bos judi tersebut menuntut dana lebih yakni US$200 ribu atau Rp2,6 miliar.

Belum lagi, dari pengakuan tiga WNI yang sempat ditahan oleh bos judi tersebut, dua di antara mereka . Pitono berjanji akan mengusahakan keadilan bagi kedua WNI yang telah menjadi korban itu.

Selain itu, Pitono turut menerima informasi ada 400 WNI lainnya yang bekerja di kasino. Parahnya, paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan, sehingga menyulitkan bagi WNI itu untuk melapor ke KBRI Phnom Penh.

Pitono mengatakan, hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara perusahaan judi dengan para WNI.

"400 WNI ini tersebar di beberapa kasino setempat. Tetapi, karena paspornya dipegang perusahaan maka menyulitkan proses lapor diri ke KBRI," tutur Pitono.