Ini Alasan RI Belum Ikut Konvensi PBB Soal Pengungsi

Imigran gelap asal Myanmar dan Banglades di Aceh Timur
Sumber :
  • VIVA/Zulkarnaini Muchtar

VIVA.co.id - Indonesia memang tidak masuk ke dalam 145 negara yang menjadi negara penandatangan Konvensi 1951 tentang pengungsi. Namun, Indonesia sudah memiliki semangat perjanjian yang mengatur tentang pengungsi.

Demikian disampaikan Direktur Kemanan Internasional dan Peluncutan Senjata dari Kementerian Luar Negeri RI, Andi Rahmiyanto, Jumat 22 Mei 2015, di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.

Andi mengatakan, mengapa Indonesia memiliki semangat tersebut, karena beberapa waktu lalu, Indonesia telah memberikan bantuan bagi 1.700 orang yang termasuk Rohingya dan migran Bangladesh yang terdampar di perairan Aceh.

"Yang pasti, meski Indonesia belum jadi negara pihak Konvensi 1951, apa yang sudah kita lakukan pada dasarnya adalah prisnsip dan spirit dari Konvensi 1951," ujarnya.

Namun, Andi mangatakan, yang menjadi kendala Indonesia masih belum bisa menjadi negara Konvensi 1951 adalah karena dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 250 juta jiwa, ada sekitar 14 persen yang masih berada di bawah garis kemiskinan.

"Indonesia masih mempertimbangkan aspek sosial dan ekonominya," kata Andi.

Ia juga menjelaskan, bahwa di salah satu pasal Konvensi 1951 disebutkan, para pengungsi harus diperlakukan sesuai prinsip konvensi, yaitu dianggap sebagai warga negara sendiri.

Menurut Andi, spirit yang dikemukakan Indonesia adalah bahwa Indonesia tetap membantu para imigran. Contohnya, beberapa waktu lalu sudah 1.700 imigran Bangladesh dan Rohingya yang diberi bantuan kemanusiaan.

Andi menambahkan, hal itu tidak lepas dari kerjasama Indonesia dengan United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM). Bahkan, Malaysia dan Indonesia telah sepakat untuk memberikan  bantuan kepada tujuh hingga delapan ribu imigran yang masih tersampar di laut. (ren)