Enam WNI Tersangkut Kasus Judi di Kamboja Dibebaskan

Ilustrasi peralatan judi online.
Sumber :
  • Ali Azumar
VIVA.co.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan sebanyak 6 dari 16 WNI yang semula ditahan di Kamboja akhirnya dibebaskan. Hal itu lantaran mereka tak terbukti melakukan penggelapan uang.

Demikian ungkap Iqbal melalui pesan pendek kepada VIVA.co.id pada Senin, 18 Mei 2015. Keenam WNI yang telah dibebaskan dari polisi itu kemudian ditawarkan apakah ingin melanjutkan pekerjaan mereka di perusahaan judi atau kembali ke Indonesia.


"Namun, mereka belum memberikan jawaban," kata Iqbal.


Sementara, mengenai 10 WNI lainnya yang masih ditahan, KBRI Phnom Penh mengatakan pihak perwakilan RI akan berusaha agar proses hukum mereka bisa dilakukan di Provinsi Kandal, Kamboja dan bukan Chrey Thom Village. Jefry Sun, si WNI yang diduga membawa kabur uang bos judi senilai Rp2,1 miliar pun hingga saat ini belum ditemukan.


Kendati begitu perburuan terhadap Jefry terus dilakukan oleh polisi Kamboja dan memperketat area perbatasan.


"Polisi telah menyebar identitas Jefry dan dimasukkan ke dalam daftar cekal, agar tak bisa lolos keluar dari perbatasan Kamboja," tambah Iqbal.


Ke-16 WNI itu bisa masuk ke Kamboja secara legal. Mereka menempuh rute dari Batam menuju ke Singapura lalu lanjut ke Kamboja. Walaupun pemiliki judi kasino menginginkan uangnya senilai Rp2,1 miliar, tetapi mereka hanya bersedia mengganti Rp800 juta saja.