Polisi Kamboja Kejar WNI Pembawa Kabur Uang Bos Judi
- iStock
VIVA.co.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan proses hukum akan dimulai pada Senin esok bagi 16 WNI yang kini tengah ditahan pihak perusahaan judi di Kamboja.
Mereka ditahan akibat diduga seorang WNI Jefry Sun, melarikan uang bos judi di Kamboja senilai Rp2,1 miliar.
Melalui pesan pendek yang diterima VIVA.co.id pada Sabtu 16 Mei 2015, Iqbal mengatakan sejak dua hari lalu, ke-16 WNI telah ditempatkan di Hotel Grand Dragon Resort, Kamboja.
Iqbal kembali menegaskan, ke-16 WNI yang berada di sana .
"Sejauh ini, perusahaan menahan mereka, karena dengan larinya salah satu dari mereka (Jefry Sun) yang membawa uang Rp2,1 miliar, maka hanya 16 orang ini yang bisa memberikan keterangan seandainya kasus ini dibawa ke ranah hukum. Sebab itu, KBRI di Phonmpenh, diberikan akses untuk bertemu dan permintaan KBRI supaya mereka diberikan tempat yang lebih layah dipenuhi," ujar Iqbal.
Hingga sejauh ini, paspor ke-16 WNI masih disimpan oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. Hal ini menjadi kesepakatan bersama antara belasan WNI tersebut dengan pihak perusahaan.
"Paspor akan mulai diberikan, jika mereka cuti, atau ke luar negeri dan tidak memiliki masalah keuangan. Saya tekankan sekali lagi, mereka tidak disandera, melainkan ditempatkan di shelter perusahaan," Iqbal menambahkan.
Dia mengatakan, jika ke-16 WNI itu tidak segera mengganti uangnya, mereka akan diserahkan ke polisi. Pihak kepolisian di Kamboja pun sudah dilaporkan mengenai kasus ini.
Sementara itu, polisi kini memburu Jefry, agar bisa menyelamatkan uang perusahaan. "Polisi telah menyebar identitas Jefry dan dimasukkan ke dalam daftar cekal, agar tidak bisa lolos keluar dari perbatasan Kamboja," kata Iqbal.
Pihak KBRI Phnompenh menerima laporan mengenai kasus ini pada 11 Mei kemarin, dan segera menindak lanjuti. Mereka bertemu dengan pihak perusahaan dan akan mencarikan pengacara untuk mendampingi kasus hukum tersebut. (asp)