Mantan Pengacara Bali Nine Tak Lagi Berniat Datangi KY

Mantan pengacara gembong narkoba Bali Nine
Sumber :
  • Sydney Morning Herald (SMH)/Jason Childs

VIVA.co.id - Mantan pengacara gembong narkoba asal Australia, Muhammad Rifan, mengatakan sudah tak lagi terlalu bersemangat untuk mendatangi Komisi Yudisial untuk dimintai keterangan mengenai pernyataan kontroversialnya soal adanya kemungkinan suap dalam persidangan kasus Bali Nine 10 tahun lalu.

Rifan justru malah mempertanyakan manfaat dari kedatangannya, karena hal itu justru tak akan mengembalikan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran hidup.

Harian Australia, Sydney Morning Herald (SMH), Selasa, 12 Mei 2015 melansir sebelumnya Rifan pernah melontarkan hakim yang menjatuhkan hukuman mati bagi Chan dan Sukumaran pernah meminta dana suap senilai AUD$130 ribu atau setara Rp1,3 miliar jika ingin hukuman kliennya diperingan. Rifan menyebut ketika itu, hakim menjanjikan masa tahanan akan berlangsung kurang dari 20 tahun.

Tetapi, perjanjian itu batal diteken, karena sudah ada perintah dari pemerintah pusat untuk menjatuhkan hukuman mati bagi keduanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dia akan mendatangi Komisi Yudisial pada pekan depan, Rifan menolak mengomentari kasus mantan kliennya itu.

"Saya tidak melihat adanya kepentingannya untuk segera ke sana. Lagipula, bukan saya yang mengajukan laporan ke Komisi Yudisial," kata Rifan.

Dia menambahkan, Chan dan Sukumaran telah meninggal, sehingga tak ingin memperpanjang penderitaan keluarga mereka. Sementara, pengacara Chan dan Sukumaran saat ini, Todung Mulya Lubis mengatakan, jika Rifan dipanggil KY, maka dia harus datang.

"Kami telah memberikan alamat dan nomor telepon (Rifan) ke KY," imbuh Todung.

Todung menjelaskan jika KY memanggil Rifan untuk meminta keterangan, maka hal tersebut dimungkinkan. Dia akhirnya melaporkan hakim yang diduga melakukan perjanjian suap ketika menangani kasus Chan dan Sukumaran. Semua itu berdasarkan lontaran kalimat Rifan.

Todung sendiri telah dipanggil ke KY dan menjawab enam pertanyaan. Dia mengaku siap untuk ditanya lebih jauh.

"Kami telah menyerahkan beberapa kliping media cetak dan rekaman pembicaraan antara kami dengan Muhammad Rifan," papar Todung.

Dia juga menyebut telah menyerahkan sebuah pernyataan dari Chan dan Sukumaran tetapi kedua pria itu seharusnya bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Tetapi, kedua pria asal Sydney itu tidak bisa dimintai keterangan karena telah dieksekusi.

Keduanya dieksekusi bersama enam terpidana mati lainnya pada tanggal 29 dini hari di Pulau Nusakambangan. Jasad Chan dan Sukumaran telah dimakamkan pada pekan lalu.