Eksekusi Bali Nine Dianggap Pakar Hukum Australia Ilegal
Sabtu, 2 Mei 2015 - 06:38 WIB
Sumber :
- REUTERS/ Dinuka Liyanawatte
VIVA.co.id
- Pendapat para ahli yang diberikan kepada Menlu Australia Julie Bishop, menyebut bahwa eksekusi mati atas dua gembong sindikat narkoba Bali Nine dianggap melanggar hukum internasional. Ini terkait dengan eksekusi atas Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Nusakambangan pekan lalu.
Disebut dalam laman
Sydney Morning Herald
, Sabtu, 2 Mei 2015, duta besar Australia telah meminta Indonesia pada 10 Maret untuk mengeksplorasi penilaian dari Mahkamah Internasional (ICJ).
Hingga Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati, Rabu, 29 April lalu, Bishop mengatakan Indonesia mengabaikan permintaan, padahal Indonesia menandatangani konvenan internasional hak sipil dan politik.
Akademisi dari Universitas Nasional Australia Don Rothwell, serta pengacara Chris Ward, menegaskan bahwa eksekusi Chan dan Sukumaran ilegal menurut konvenan yang turut ditandatangani Indonesia pada 2006.
Menurut kesepakatan itu, hukuman mati hanya dapat diterapkan untuk kejahatan paling serius. Perdagangan obat bius tidak termasuk jika tidak melibatkan kekerasan terhadap orang lain.
Rothwell menyebut salah satu konsekuensi dari perdagangan narkoba adalah penyalahgunaan, yang mungkin mengakibatkan kematian. Namun itu terkait dengan pilihan dari pengguna narkoba.
Baca Juga :