Pengadilan Internasional Harus Tuntut ISIS untuk Genosida

Pengadilan Pidana Internasional
Sumber :
VIVA.co.id
- Dewan HAM PBB, Kamis 19 Maret 2015, menyatakan bahwa ISIS melakukan genosida terhadap komunitas minoritas Yazidi di Irak, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang terhadap warga sipil, termasuk anak-anak.


Pada laporan berdasarkan wawancara dengan lebih dari 100 korban dan saksi mata, Dewan Keamanan PBB didesak untuk membawa situasi di Irak ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk menuntut para pelaku.


Reuters
dalam laporannya menyebut Dewan Ham PBB memulai penyelidikan pada September 2014, setelah ISIS menguasai sebagian wilayah di utara Irak, pada Juni 2014.

Laporan mengungkap bahwa Dewan HAM telah menemukan informasi yang merujuk pada genosida. Ada serangan terpola yang dilakukan ISIS terhadap Yazidi, Kristen, dan komunitas minoritas lainnya di Irak.

Penyelidikan PBB juga menyelidiki tuduhan bahwa ISIS menggunakan gas klorin, senjata kimia yang dilarang terhadap pasukan Irak di provinsi Anbar, pada September 2014.

Demikian juga dengan penculikan wanita dan anak-anak wanita yang diperlakukan sebagai rampasan perang, serta menjadi sasaran pemerkosaan dan perbudakan seksual.


Pengadilan Syariah ISIS di Mosul juga menerapkan hukuman kecil, termasuk amputasi dan eksekusi mati dengan pelemparan batu. "Remaja 13 tahun dihukum mati hanya karena menonton pertandingan bola." (asp)![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]