Belanda Harus Bayar Kompensasi bagi Janda Pejuang RI

Ilustrasi masa perang kemerdekaan RI.
Sumber :
VIVA.co.id
- Pengadilan Belanda di Den Haag, memutuskan negara harus membayar kompensasi bagi sembilan janda, dari para pria yang dieksekusi pasukan kolonial Belanda pada akhir 1940an.


Dilansir dari
Channel News Asia
, Kamis, 12 Maret 2015, putusan pengadilan pada Rabu, 11 Maret 2015 itu, berpotensi membuka pintu untuk tuntutan serupa oleh para keluarga korban lainnya.


Putusan pengadilan dengan tiga orang hakim menyatakan, Belanda bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi bagi keluarga para pria, yang dieksekusi secara ilegal antara 1946-1949 di bekas Hindia Belanda.


Sebanyak 23 penggugat, yaitu 18 janda dan lima anak, menuntut Belanda ke pengadilan pada 2012. Hampir setahun setelah hakim memenangkan para janda, terkait eksekusi yang terjadi pada 1947.


Para keluarga korban itu menuntut kompensasi, atas pembunuhan suami dan ayah mereka, yang dieksekusi oleh pasukan kolonial dalam aksi pembersihan pejuang kemerdekaan Indonesia.


Setidaknya 860 orang mati dieksekusi regu tembak, antara Desember 1946-April 1947 di Sulawesi. Hakim memutuskan pada Rabu bahwa sembilan janda benar menikah dengan pria yang dieksekusi.


Sementara itu, 14 lainnya, termasuk anak-anak para korban, masih harus menyerahkan bukti-bukti yang kuat bahwa mereka memiliki hubungan dengan orang-orang yang menjadi korban.

Pengadilan mengatakan bakal menunjuk seorang ahli, untuk melakukan penyelidikan atas bukti-bukti itu. Hakim menolak pembelaan Belanda bahwa kasus itu sudah hangus karena batasan dalam hukum Belanda.


Hakim mengatakan tuntutan itu sebagai pengecualian. "Kami sangat puas, terutama karena pengadilan memutuskan bahwa anak-anak juga berhak atas kompensasi," kata pengacara keluarga korban, Liesbeth Zegveld.


Pemerintah Belanda untuk pertama kalinya mengeluarkan permintaan maaf resmi pada 2013, terkait dengan kasus yang disebut sebagai "South Celebes Affair" oleh media setempat.


Pemerintah Belanda diperintahkan membayar kompensasi sebesar US$21 ribu atau sekitar Rp277 juta, pada para janda Indonesia dengan tuntutan serupa. Namun, pengadilan tidak memutuskan besar kompensasi dalam putusan Rabu.


"Ini langkah awal," kata Jeffry Pondaag, ketua Yayasan KUKB yang mewakili para keluarga korban. "Kami sekarang akan ke Indonesia, untuk mencari apakah ada anak-anak para keluarga korban lainnya."

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]