Korban Salah Tangkap Gugat Polisi Setelah 24 Tahun Dipenjara
- iStock
VIVA.co.id - Derrick Deacon yang telah menghabiskan 24 tahun di penjara karena kasus pembunuhan pada 1989 di New York, Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan pada polisi.
Dilansir dari laman Guardian, Jumat, 20 Februari 2015, Deacon divonis pada 1989 setelah dinyatakan bersalah karena menembak mati seorang remaja, saat melakukan perampokan di sebuah apartemen.
Namun permintaannya untuk pengadilan ulang dikabulkan pada 2012, setelah seorang saksi mengungkap fakta baru, serta seorang informan FBI yang mengidentifikasi pria berbeda sebagai pelaku penembakan.
Hanya butuh sembilan menit bagi dewan juri untuk membebaskan Deacon pada 2013. Pengacaranya, Earl Ward, mengatakan kasus kliennya merefleksikan pelanggaran menjijikkan yang dilakukan polisi.
Selain menggugat polisi, Deacon juga menuntut pemerintah kota New York sebesar $25 juta atau sekitar Rp 300 miliar.
Simak Juga: