Digunakan Sekolah Sebagai Umpan, Remaja Diperkosa
- Google Maps
VIVAnews - Seorang remaja putri berkebutuhan khusus berusia 14 tahun, diperkosa dalam toilet sekolah di Alabama. Para guru yang berencana menangkap seorang pelaku pelecehan seksual, menjadikan remaja putri itu sebagai umpan dan memintanya diam di dalam toilet.
Tapi kemudian, para guru lupa pada rencana mereka, meninggalkan remaja putri itu sendiri di toilet. Staf Sekolah Menengah Sparkman, mengaku tengah menginvestigasi keluhan bahwa seorang siswa berusia 16 tahun telah melecehkan sejumlah siswi.
Seorang guru mengatakan pada salah satu pelapor, siswi berusia 14 tahun bahwa sekolah hanya dapat memberi hukuman, jika mereka bisa menangkap basah pelaku. Siswi itu kemudian masuk ke dalam toilet, tanpa didampingi oleh satu pun staf sekolah.
Insiden itu terjadi pada Januari 2010, namun baru dikeluarkan ke publik, Jumat 19 September waktu Amerika Serikat, setelah pengajuan banding ke Pengadilan AS. Terungkap, melalui dokumen pihak sekolah bahwa pelaku telah berkali-kali melakukan pelanggaran.
Pada laporan dari 2008, pelaku disebut menyentuh seorang siswi di bagian tubuh yang tidak pantas. Dua tahun kemudian, pelaku mendapat sanksi karena kasus penyerangan seksual, juga ancaman pembunuhan terhadap seorang siswi.
Januari 2010, sejumlah laporan dibuat bahwa pelaku berulang kali berusaha menyeret para siswi ke dalam toilet pria. Di dalam laporan, pelaku menyangkal perbuatannya.
Kepala Sekolah, Ronnie Blair, mengatakan pelaku tidak dapat dihukum karena tidak tertangkap saat sedang beraksi.
Hingga saat seorang siswi melapor telah menjadi korban, dipaksa pelaku untuk masuk ke dalam toilet pria. Seorang guru mengatakan pada siswi itu untuk mengikuti keinginan pelaku, berjanji bahwa para guru akan bersembunyi dalam toilet dan menangkap pelaku sebelum sesuatu yang buruk terjadi.
Siswi itu akhirnya setuju. Tapi saat dia masuk ke dalam toilet, tidak ada satu pun guru seperti dijanjikan. Hingga tidak ada yang menolongnya saat perkosaan terjadi. Setelah lima hari sesi dengar pendapat, pelaku hanya mendapat sanksi dipindah ke sekolah lain. Namun, diketahui kemudian pelaku diperbolehkan kembali setelah 20 hari. (asp)