Jakgung AS: Pembunuhan Osama Sesuai Hukum

Osama bin Laden Tewas
Sumber :
  • AP Photo/Mazhar Ali Khan

VIVAnews - Jaksa Agung Amerika Serikat, Eric Holder, menolak jika dikatakan bahwa pemerintah AS sengaja membunuh Osama bin Laden. Dia mengatakan tindakan pasukan khusus AS itu telah sesuai hukum internasional.

Dilansir dari laman BBC, Kamis, 12 Mei 2011, Holder mengatakan operasi penyerangan yang dilakukan oleh pasukan khusus AS, Navy Seals, pada 2 Mei 2011 adalah operasi hidup atau mati. Dia mengatakan Osama mungkin saja hidup jika dia menyerahkan diri.

Holder menjelaskan ketika Osama melakukan penyerangan, maka pasukan khusus tidak punya pilihan selain menembak untuk melindungi anggota pasukan yang lain. Ini, ujarnya, adalah pilihan tepat yang harus dilakukan. Osama dilaporkan meregang nyawa setelah tertembak di kepala dan dadanya.

"Jika memang ada kemungkinan seperti itu, kemungkinan menyerahkan diri, maka dia akan selamat. Tapi perlindungan terhadap sesama pasukan yang melakukan penyerangan adalah paling utama," ujarnya.

Holder juga mengatakan penyerangan terhadap kediaman Osama di Abbottabad, Pakistan, itu tidak melanggar hukum internasional. Dia menjelaskan hukum internasional membenarkan dilakukannya pembunuhan terhadap komandan musuh.

"Kami menghargai hukum, dan saya kira Navy Seals telah melaksanakan tindakan sesuai hukum yang diakui Amerika Serikat dan Inggris," ujarnya.

Osama bin Laden tidak dimakamkan secara layak seperti halnya umat Muslim yang lain. Dia dilarung di laut. Pihak AS berdalih cara ini ampuh untuk mencegah kuburan Osama dikultuskan oleh para pengikutnya.

Sampai saat ini, foto tewasnya Osama hanya diperlihatkan kepada beberapa anggota parlemen dan senat AS. Foto tersebut oleh Presiden Barack Obama dilarang untuk diedarkan ke publik.(np)