Trump Hapus Aplikasi Paspor yang Memuat Pilihan Jenis Kelamin Nonbiner
- Andrew Nelles / The Tennessean
Washington, VIVA – Departemen Luar Negeri AS telah berhenti memproses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin nonbiner (X) menyusul perintah eksekutif dari Presiden Donald Trump, yang menyatakan bahwa AS hanya mengakui dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, menginstruksikan staf departemen untuk menegakkan pedoman baru terkait jenis kelamin yang tertera di paspor.
"Kebijakan Amerika Serikat adalah bahwa jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah," kata Rubio, dikutip dari ANews, Jumat 24 Januari 2025.
Mandat eksekutif Trump menyatakan bahwa AS hanya mengakui dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, yang ia gambarkan sebagai realitas biologis yang tidak dapat diubah.
Perintah eksekutif, yang berjudul "Membela Perempuan dari Ekstremisme Ideologi Gender dan Mengembalikan Kebenaran Biologis kepada Pemerintah Federal," mengharuskan tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah, termasuk paspor, visa, dan KTP, mengharuskan ssseorang untuk mencantumkan jenis kelamin yang sesuai dengan kodrat mereka.
Departemen Luar Negeri pertama kali menerbitkan paspor dengan penanda jenis kelamin nonbiner pada bulan April 2022.
Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, staf Departemen Luar Negeri diinstruksikan untuk menangguhkan aplikasi apa pun bagi mereka yang mencantumkan penanda jenis kelamin (X) dan untuk menangguhkan aplikasi apa pun yang berupaya mengubah penanda jenis kelamin mereka sesuai dengan perintah eksekutif.
Gedung Putih menegaskan bahwa perintah eksekutif pada 20 Januari 2025, tidak berlaku surut atau membatalkan paspor yang ada, tetapi pembaruan harus mencerminkan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.