Presiden Korea Selatan Mendapat Kenaikan Gaji Meski Dimakzulkan, Apa Alasannya?

Presiden terpilih Korea Selatan, Yoon Suk Yeol.
Sumber :
  • Kim Hong-ji/Pool Photo via AP

Korea Selatan, VIVA – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang baru-baru ini dimakzulkan dikabarkan akan menerima kenaikan gaji sebesar 3 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, mengingat Yoon sedang menghadapi penyelidikan serius terkait tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut pemerintah, gaji Yoon pada 2025 akan naik dari 254,9 juta won (sekitar Rp2,8 Miliar) menjadi 262,6 juta won (sekitar Rp2,93 Miliar). Kenaikan ini dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji semua pejabat negara. 

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

Photo :
  • ANTARA/Anadolu

Meskipun saat ini diskors dari jabatannya, Yoon tetap menerima gaji bulanannya sebesar 21,8 juta won atau sekitar Rp243,7 juta, dilansir dari The Independent.

Sebagai Presiden Korea Selatan, Yoon juga berhak menerima 95 persen dari gajinya selama sisa hidupnya setelah meninggalkan jabatan, sesuai laporan Korea Herald.

Yoon dimakzulkan pada 14 Desember 2024 setelah mengumumkan darurat militer di awal bulan yang sama. Deklarasi darurat militer ini merupakan yang pertama dalam 40 tahun terakhir dan memicu kontroversi besar di dalam negeri.

Darurat militer itu hanya bertahan selama enam jam sebelum akhirnya dicabut oleh Majelis Nasional. Pencabutan ini terjadi meskipun ada upaya dari tentara bersenjata untuk menghalangi para anggota parlemen berkumpul dan mengambil keputusan.

Yoon kini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan keabsahan pemakzulannya. Jika Mahkamah Konstitusi mendukung keputusan Majelis Nasional, maka Yoon secara resmi akan dicopot dari jabatannya.

Yoon Suk Yeol ditangkap Polisi Korsel

Photo :
  • AP Photo

Selain proses pemakzulan, Yoon juga tengah diselidiki atas dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Penyelidik telah mengeluarkan dua surat perintah penahanan, namun hingga kini Yoon berhasil menghindari penangkapan.

Para penyidik telah meminta bantuan dinas keamanan presiden dan kementerian pertahanan untuk melaksanakan surat perintah tersebut.

Pengacara Yoon berpendapat bahwa proses hukum ini bermotif politik dan bertujuan untuk mempermalukan klien mereka. Meskipun demikian, Yoon menyatakan bahwa ia akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk jika hasilnya adalah pemecatan dari jabatannya.

“Jika keputusan Mahkamah adalah pemecatan, maka itu tidak bisa tidak diterima,” kata pengacara Yoon dalam sebuah konferensi pers.