Palestina Sambut Partisipasi Irlandia Melawan Genosida Israel di Mahkamah Internasional

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda
Sumber :
  • ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as

Ankara, VIVA - Palestina menyambut baik langkah Irlandia untuk bergabung dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), sekaligus menyerukan lebih banyak negara untuk mendukung kasus tersebut.

Dalam pernyataan resmi pada Rabu malam, 11 Desember 2024, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut keputusan tersebut sebagai bukti "komitmen teguh Irlandia terhadap keadilan dan supremasi hukum internasional," serta menegaskan solidaritas mendalam dan persahabatan historis antara kedua negara. 

Palestina juga mengimbau negara-negara pihak dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida untuk "secara aktif berperan dalam proses hukum" kasus Afrika Selatan di ICJ.

Wilayah di bagian timur dan barat Gaza Utara menyaksikan gelombang pengungsian warga Palestina pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024, di tengah pemboman udara dan artileri intensif Israel, menurut laporan seorang wartawan Anadolu.

Photo :
  • ANTARA/Anadolu

“Mengakhiri genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina dan melawan impunitas Israel adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama demi kepentingan kemanusiaan dan supremasi hukum,” tambah pernyataan tersebut.

Pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin mengumumkan bahwa negaranya secara resmi akan bergabung dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Martin juga mengatakan Irlandia mengutuk "hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina melalui niat dan dampak dari aksi militer Israel di Gaza, yang menyebabkan 44.000 orang tewas dan jutaan warga sipil kehilangan tempat tinggal."

Pada Oktober 2023, setelah serangan lintas perbatasan oleh Hamas, Israel melancarkan perang yang disebut genosida terhadap Jalur Gaza. Hingga kini, lebih dari 44.800 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas, sehingga Israel menghadapi tuntutan kasus genosida di ICJ atas tindakannya di Gaza.

Arsip - Warga melintas di antara bangunan yang hancur di permukiman Shujaiya, Gaza, Palestina, 11 Juli 2024.

Photo :
  • ANTARA/Xinhua/Abdul Rahman Salama

Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Hingga saat ini, lebih dari 12 negara telah bergabung dalam kasus ICJ terhadap Israel, termasuk Turki, Spanyol, dan Meksiko. (ant)