Majelis Umum PBB Desak Berdirinya Negara Palestina, Minta Israel Angkat Kaki dari Jalur Gaza

Sekjen PBB Antonio Guterres berbicara pada Sidang Majelis Umum PBB di New York.
Sumber :
  • Dok. PBB

Tel Aviv, VIVA – Majelis Umum PBB, pada Selasa, 3 Desember 2024, meminta Israel untuk menarik diri dari wilayah Palestina yang diduduki dan mendorong pembentukan negara Palestina, dengan menyelenggarakan konferensi internasional pada bulan Juni untuk mencoba memulai solusi dua negara.

Dalam sebuah resolusi yang disahkan dengan suara 157-8, dengan Amerika Serikat dan Israel memberikan suara tidak, dan tujuh abstain, Majelis menyatakan dukungan yang tak tergoyahkan, sesuai dengan hukum internasional, untuk solusi dua negara Israel dan Palestina.

"Kedua negara harus hidup berdampingan dalam damai dan aman di dalam batas-batas yang diakui, berdasarkan batas-batas sebelum tahun 1967," kata PBB, dikutip dari The New Arab, Rabu, 4 Desember 2024.

Majelis juga menyerukan pertemuan internasional tingkat tinggi di New York pada bulan Juni 2025, yang akan diketuai bersama oleh Prancis dan Arab Saudi, untuk menghidupkan kembali upaya diplomatik guna mewujudkan solusi dua negara.

"Majelis menyerukan terwujudnya hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk negara merdeka mereka," ujar PBB.

Perserikatan Bangsa-Bangsa menganggap Tepi Barat, Yerusalem timur, dan Jalur Gaza diduduki secara tidak sah oleh Israel.

Sebagai informasi, Israel menduduki Jalur Gaza pada tahun 1967 dan mempertahankan pasukan dan permukiman di sana hingga tahun 2005. Meskipun telah menarik diri, Israel masih dianggap sebagai kekuatan pendudukan di sana.

Mengacu pada putusan terbaru oleh Mahkamah Internasional, majelis tersebut meminta Israel untuk mengakhiri kehadirannya yang tidak sah di Wilayah Palestina yang diduduki, secepat mungkin dan menghentikan semua aktivitas permukiman baru.

"Persoalan Palestina telah menjadi agenda PBB sejak berdirinya organisasi tersebut dan tetap menjadi ujian paling kritis bagi kredibilitas dan otoritasnya serta bagi keberadaan tatanan hukum internasional," kata utusan Palestina Riyad Mansour.

Resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1947 juga membagi Palestina yang diperintah Inggris menjadi dua negara, satu negara Arab dan satu negara Yahudi.

Namun, hanya pembentukan Israel yang diproklamasikan pada tanggal 14 Mei 1948. Hal ini memicu perang antara Israel dan negara-negara tetangga Arabnya.