Hamas Sebut AS Takut-takuti Hakim Mahkamah Internasional yang Perintahkan Tangkap Netanyahu

VIVA Militer: Pasukan Hamas Palestina
Sumber :
  • REUTERS/Mohammed Salem

Ramallah, VIVA - Warga Palestina menyambut baik surat perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas tahun lalu, yang telah menewaskan lebih dari 44.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang makin meluas, dengan berbagai tokoh dan institusi mengecam serangan itu serta pemblokiran bantuan sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan penduduk Gaza.

VIVA Militer: Benjamin Netanyahu bersama tentara Israel

Photo :
  • Facebook/The Prime Minister of Israel

“Dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah secercah harapan untuk menghentikan kejahatan genosida Israel di Gaza,” kata Wasil Abu Yousef, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), kepada Anadolu.

“Hari ini ada harapan untuk mengakhiri kejahatan itu dan menghentikan perang,” tambahnya.

Abu Yousef menilai meskipun keputusan ini sudah lama dinantikan, langkah pengadilan tersebut “bertujuan untuk menghalangi kejahatan pendudukan Israel,” dan menyebutnya sebagai langkah “sangat penting.”

“Putusan ini merespons perang genosida yang dilancarkan oleh pendudukan terhadap rakyat Palestina, yang ditandai dengan penghancuran sistematis, pembunuhan anak-anak, perempuan, dan warga sipil di Gaza, serta fragmentasi Tepi Barat yang diduduki,” jelasnya.

Mahkamah Internasional di Den Haag

Photo :
  • Anadolu Agency

“Lebih dari 100 negara anggota ICC memahami peran mereka dengan baik, dan mereka diharapkan mengambil serangkaian keputusan untuk mengejar dan mencegah para penjahat perang memasuki wilayah mereka,” tutup Abu Yousef.

Hamas tuding AS

Kelompok Palestina, Fatah, menyebut surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant sebagai "langkah berani."

“Keputusan ICC adalah langkah berani untuk menghadapi kejahatan dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh pemerintah pendudukan terhadap rakyat Palestina,” ujar juru bicara Fatah Abdul Fattah Douleh dalam sebuah pernyataan.

Ia menyebut putusan ICC sebagai "kemenangan bagi keadilan internasional dan hak asasi manusia."

VIVA Militer: Unit artileri roket pasukan Hamas Palestina

Photo :
  • timesofisrael.com

“Kebijakan impunitas tidak lagi dapat diterima di hadapan kehendak rakyat dan lembaga peradilan internasional,” tambahnya.

Kelompok perjuangan Palestina, Hamas, juga menyambut surat perintah penangkapan ICC sebagai sebuah “preseden” untuk mengoreksi “ketidakadilan historis” terhadap rakyat Palestina.

“Langkah ini, yang coba dihalangi oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) selama berbulan-bulan dengan menakut-nakuti pengadilan dan para hakimnya, merupakan preseden bersejarah yang penting dan koreksi atas jalur panjang ketidakadilan historis terhadap rakyat kami,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan.

Kejahatan paling keji

Hamas mendesak ICC untuk “memperluas lingkup akuntabilitas dengan memasukkan para pemimpin kriminal pendudukan, menterinya, dan para perwiranya yang telah melakukan kejahatan paling keji berupa pembunuhan dan kelaparan terhadap rakyat Palestina.”

Gerakan ini juga menyerukan semua negara untuk bekerja sama dengan pengadilan dalam menuntut penjahat perang Israel dan menghentikan kejahatan genosida terhadap warga sipil di Gaza.

Dalam konteks ini, Mustafa Barghouti, Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, meminta ICC untuk “mempercepat putusan terkait genosida Israel di Gaza.”

“Pemerintahan negara Barat harus menangkap Netanyahu dan Gallant sesuai keputusan ICC dan harus memilih antara keberpihakan yang memalukan terhadap Israel atau penghormatan terhadap hukum internasional dan piagam ICC yang telah mereka tandatangani,” tegas Barghouti.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan yang dilancarkannya di Gaza. (ant)