Alasan Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu

VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Sumber :
  • X/@IsraeliPM

Tel Aviv, VIVA – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Israel Netanyahu Pada Kamis waktu setempat 21 November 2024. ICC menuduh Netanyahu melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dilansir AP News, Jumat 22 November 2024, selain PM Israel Netanyahu, surat perintah penangkapan itu juga tertuju pada Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant dan seorang pimpinan Hamas Mohammed Deif yang diklaim Israel telah dibunuh.

Panel tiga hakim dari pengadilan tersebut mengatakan surat perintah tersebut didasarkan pada alasan yang wajar, mereka menilai Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam laporan AP News, lebih dari 44.000 orang dilaporkan tewas dan lebih dari 104.000 orang terluka dalam perang selama 13 bulan antara Israel dan hamas.

Akan tetapi Netanyahu mengecam surat perintah dari ICC tersebut, Israel pun menyatakan sikap menolak dengan muak denganj keputusan yang tidak masuk akal dan salah tersebut.

Sedangkan surat perintah penangkapan terhadap Deif menyatakan ada alasan untuk meyakini bahwa ia terlibat dalam pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, dan penyanderaan yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas serangan kelompok militan tersebut pada 7 Oktober 2023 di Israel.

Sekitar 1.200 orang yang sebagian besar warga sipil tewas dalam serangan tersebut, dan 250 lainnya diculik.

Menanggapi surat penangkapan PM Israel dan Menteri Pertahanan Israel, pihak Hamas menyambut baik.

Pengadilan mengatakan ada alasan yang cukup untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, Pengadilan juga menemukan bahwa dengan mencegah pasokan rumah sakit dan obat obatan masuk ke Gaza, para dokter terpaksa melakukan operasi dan amputasi tanpa anestesi atau metode sedatif yang tidak aman yang menyebabkan penderitaan besar.

Pengadilan mengatakan menemukan dua insiden di mana bukti yang diberikan oleh jaksa penuntut memungkinkannya untuk membuat kesimpulan bahwa serangan tersebut secara sengaja ditujukan terhadap warga sipil.

Sedangkan Deif, yang menjabat sebagai komandan tertinggi sayap militer Hamas, diduga telah memerintahkan serangan 7 Oktober 2024 dan gagal mencegahnya.

Pengadilan mengatakan pembantaian massal terhadap orang-orang di beberapa permukiman Israel merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang berupa pembunuhan.