Israel Sebut "Zona Kemanusiaan di Khan Younis Akan Jadi "Zona Pertempuran yang Berbahaya"

Ilustrasi - Orang-orang mencari korban di sebuah sekolah yang rusak akibat serangan udara Israel di Kota Gaza, 4 Agustus 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Mahmoud Zaki

Ankara, VIVA - Angkatan darat Israel memerintahkan penduduk Khan Younis untuk mengungsi dari wilayah Al Jalaa di Khan Younis yang sebelumnya ditetapkan sebagai "zona kemanusiaan yang aman" oleh tentara.

Perintah keluar dari wilayah al-Jalaa yang tidak akan lagi menjadi bagian dari zona kemanusiaan itu disampaikan otoritas militer Israel dalam pernyataannya pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Mereka mengeklaim bahwa kelompok perlawanan Palestina Hamas "beroperasi" di Al Jalaa dan daerah tersebut akan menjadi "zona pertempuran yang berbahaya".

Seorang pria duduk di antara reruntuhan bangunan di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Photo :
  • ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad

Meskipun tentara Israel sebelumnya telah menetapkan lokasi tertentu sebagai "lokasi aman," mereka terus menggempur daerah tersebut. Akibatnya, banyak korban jiwa di kalangan warga Palestina.

Pada Sabtu, pesawat Israel menyerang warga Palestina yang sedang melaksanakan salat subuh di Sekolah Al-Taba'een di lingkungan Al-Daraj, Kota Gaza. Akibatnya, sedikitnya 100 orang tewas dan beberapa lainnya terluka.

Kendati pada Kamis telah ada seruan dari para mediator, termasuk Mesir, AS, dan Qatar, agar Israel dan Hamas menghentikan permusuhan, mencapai gencatan senjata, dan perjanjian pertukaran sandera, pasukan Zionis tetap melancarkan serangan mematikan terhadap Gaza.

Sejak pecah perang 7 Oktober 2023 menyusul serangan lintas perbatasan Hamas, serangan Israel ke Jalur Gaza telah menewaskan hampir 39.800 warga Palestina.

VIVA Militer: Tentara Israel di wilayah Khan Younis, Gaza, Palestina

Photo :
  • thesun.ie

Aksi brutal militer Israel yang telah berlangsung lebih dari 10 bulan itu juga menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza di tengah blokade parah terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) dan pengadilan itu telah memerintahkannya untuk segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserang pada 6 Mei. (ant)