Tekanan Internasional Meningkat, Turki Ikut Campur dalam Kasus Genosida Israel
- Anadolu Ajansi
Turki, VIVA – Turki telah mengajukan tawaran resmi untuk bergabung dengan kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), sebuah langkah yang menambah tekanan internasional pada pemerintah Israel untuk mengakhiri perang genosida yang sedang berlangsung di Gaza.
Delegasi Turki, termasuk duta besar Ankara untuk Den Haag, Selcuk Unal, secara resmi mengajukan permintaan tersebut pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Anadolu Ajansi melaporkan.
"Keputusan Turki untuk campur tangan mencerminkan pentingnya negara kami dalam menyelesaikan masalah Palestina dalam kerangka hukum dan keadilan", kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu lalu.
"Hati nurani manusia dan hukum internasional akan meminta pertanggungjawaban pejabat Israel,” lanjutnya.
Turki kini menjadi negara ketujuh yang secara resmi mengajukan diri untuk bergabung dalam kasus tersebut di pengadilan tinggi PBB setelah Kolombia, Nikaragua, Spanyol, Libya, Palestina, dan Meksiko.
Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional di tengah perang genosida yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas.
Israel telah membunuh hampir 40.000 warga Palestina di Gaza sejak 7 Oktober, dan dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional atas kampanye militernya.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang putusan terakhirnya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum kota itu diinvasi pada 6 Mei.