Kemlu Sebut Putusan ICJ Patahkan Argumentasi Israel Soal Pendudukan di Palestina
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta – Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jailani mengatakan, fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) telah mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di Palestina.
Kadir menjelaskan bahwa selama ini Israel selalu membenarkan tindakannya karena dianggap memiliki hak sejarah atas Tepi Barat dan Jalur Gaza, sehingga membuat Tel Aviv 'merasa' berhak untuk menguasai wilayah Palestina dan membangun permukiman bagi warganya.
“Kita tahu Israel selalu menyampaikan argumentasi hukum internasional yang cukup kuat, tetapi keputusan (ICJ) ini justru mematahkan semua argumentasi Israel selama ini,” kata Kadir dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Fatwa hukum atau advisory opinion ICJ juga dinilai sangat penting karena memiliki karakter persuasif (persuasive character) dan kewenangan substantif (substantive authority), yang menegaskan situasi normatif yang terjadi di Palestina.
Melalui putusan tersebut, ICJ telah menetapkan status Israel di Tepi Barat dan Gaza sebagai kekuatan pendudukan (occupying power) sehingga Israel tidak pernah memiliki dan berhak atas wilayah tersebut.
“Jadi asumsi seolah-olah Israel punya hak atas Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, ICJ juga menyatakan bahwa Tel Aviv telah melanggar hukum internasional karena 'mengambil' tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan dan diskriminasi.
Oleh karena itu, kata Kadir, keberadaan Israel di sebelah barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri. “Arti penting dari keputusan terbaru ICJ ini adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dengan teritori yang mencakup Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza,” ujarnya.
Seperti diketahui, ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat, 19 Juli 2024, memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB, ICJ mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan advisory opinion mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.