Pakistan dan Indonesia Bersatu dalam Menyambut Pendapat ICJ tentang Palestina
- Anadolu Ajansi
VIVA – Pakistan dan Indonesia pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 menyambut baik pendapat penasehat Mahkamah Internasional tentang kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam sebuah pernyataan, Perdana Menteri Shehbaz Sharif mengatakan bahwa putusan ICJ yang menyatakan Israel harus mengakhiri pendudukan dan permukiman ilegalnya adalah pembenaran atas perjuangan sah rakyat Palestina yang pemberani.
"Saya mendesak masyarakat internasional & PBB untuk melaksanakan putusan tersebut, memastikan penentuan nasib sendiri Palestina melalui solusi dua negara sesuai dengan resolusi PBB yang relevan. Bangga bahwa Pakistan berkontribusi pada kasus ini, menunjukkan komitmen teguh kami terhadap perjuangan Palestina," kata Sharif pada X.
Indonesia juga menyambut baik pendapat tersebut dengan menyatakan bahwa pengadilan telah memenuhi perannya dalam menegakkan tatanan internasional berbasis aturan dengan menetapkan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum.
"Pendapat ini telah menjawab aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional dalam rangka memberikan keadilan bagi rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri pada X.
ICJ dalam pendapatnya mengatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin.
Pada akhir tahun 2022, Majelis Umum mengadopsi resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak tahun 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel memengaruhi status hukum pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.
Sementara itu, Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad juga menyerukan pengerahan pasukan penjaga perdamaian internasional ke Gaza untuk melindungi warga Palestina.
Dalam pernyataan yang diunggah di X, ia mendesak penghentian pembantaian warga Palestina dan mengecam Israel karena tidak menghormati opini atau hukum internasional.
"Masyarakat internasional yang menghormati aturan hukum harus bertindak! Harus menegakkan hukum! Tolong kirimkan pasukan penjaga perdamaian internasional yang kuat dan besar untuk menghentikan genosida," katanya.
"Demi kemanusiaan, demi kesucian nyawa manusia, tolong hentikan pembantaian ini," imbuh mantan perdana menteri itu.