BP2MI dan Migrant Watch Sepakat Ferienjob Jerman Bukan Perkara TPPO

BP2MI dan Migrant Watch (Doc: Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta – Kepala Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan kasus Ferienjob Jerman tidak masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saya yakin seribu persen dalam kasus Fereinjob Jerman bukan termasuk TPPO," kata Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik dan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia (PMI), di kampus Universitas Negeri Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.

Lebih lanjut, Benny menyampaikan bahwa kampus adalah lembaga terdidik tidak mungkin melakukan TPPO 

"Kampus yang terdiri dari kalangan terdidik, intelektual, profesor, doktor mana mungkin mau terlibat ataupun melibatkan diri dalam tindak perdagangan orang. Yang harus diusut adalah siapa yang melakukan penipuan terhadap kampus, saya yakin polisi akan bekerja secara profesional," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengatakan ada fenomena latah TPPO para kalangan penegak hukum.

"Banyak penegak hukum latah mengunakan kata TPPO pada kasus ketenagakerjaan migran, sementara itu bukan TPPO. Mereka tidak bisa membedakan antara kasus TPPO dengan kasus ketenagakerjaan, tindak pidana umum dan kasus keimigrasian. Ini merusak dunia ketenagakerjaan buat rakyat dapat pekerjaan," ucapnya usai memberi materi di hadapan peserta Diskusi Publik.

Bendera Jerman terlihat di depan Gedung Reichstag di Berlin.

Photo :
  • ANTARA/Wikimedia/Cezary Piwowarski.

Lebih lanjut, aktivis 98 ini mengatakan bahwa kasus Fereinjob menimpa 41 perguruan tinggi tidak masuk ke ranah TPPO.

"Ini seperti pembusukan kepada perguruan tinggi. Mana mungkin perguruan tinggi melakukan TPPO. Karena TPPO itu kejahatan kemanusiaan yang biadab dan luar biasa merampas hak kemerdekaan manusia. Itu terjadi pada orang rentan bukan kalangan terdidik," tegasnya.

"Saya meminta pihak kepolisian dan penegak hukum untuk stop melabeli kasus Fereinjob Jerman sebagai kasus TPPO. Jangan sampai dianggap kriminalisasi dan upaya merusak dunia pendidikan."

Mantan Ketua Komnas HAM Prof. Hafid Abbas mengatakan bahwa Transnational Organized Crime (TOC) adalah kejahatan terorganisir terkoordinasi lintas batas, melibatkan kelompok atau pasar individu yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melakukan usaha bisnis ilegal. 

"Yang jadi pertanyaan, apakah pada persoalan magang yang dilakukan oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia ke Jerman benar itu adalah dugaan TPPO? Tentu pihak terkait harus melihat dengan jernih persoalan ini, karena ini akan mencoreng nama Indonesia sendiri," ungkap Prof. Hafid

Hal yang sama juga disampaikan Dendy Zuhairil Finsa. Ia mengatakan bahwa bicara mengenai TPPO, ini tergolong extraordinary crime. TPPO sendiri sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, pasalnya ada delik formil dan delik materil. 

"Untuk ferienjob dengan judul magang di Jerman yang berkaitan dengan program Merdeka Belajar, tentu kampus punya hakekat agar anak didiknya diberikan magang di luar negeri sehingga mempunyai pengalaman yang bagus untuk diri mahasiswanya," tutup Dendy.