Kelompok Hak Asasi Manusia Selidik 3 Kejahatan Perang Israel
- timesofisrael.com
Gaza – Amnesty International, pada Senin, 27 Mei 2024, mendesak Pengadilan Kriminal Internasional untuk menyelidiki tiga serangan Israel baru-baru ini, yang menewaskan 44 warga sipil Palestina, termasuk 32 anak-anak, sebagai kejahatan perang.
Pekan lalu, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan para pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Amnesty mengatakan tiga serangan Israel, satu di kamp pengungsi al-Maghazi di Gaza tengah pada 16 April, dan dua di Rafah di Gaza selatan pada 19 dan 20 April adalah bukti lebih lanjut dari pola kejahatan perang yang lebih luas, yang dilakukan oleh militer Israel di Gaza.
“Kasus-kasus yang didokumentasikan di sini menggambarkan pola serangan yang jelas selama tujuh bulan terakhir, di mana militer Israel telah melanggar hukum internasional, membunuh warga sipil Palestina dengan impunitas total dan menunjukkan sikap tidak peduli terhadap nyawa manusia,” kata Erika Guevar Rosas, Direktur Senior Amnesty International, dikutip dari The Sundaily.
Organisasi hak asasi manusia tersebut telah melakukan penyelidikannya sendiri terhadap serangan itu, dan mewawancarai 17 orang yang selamat dan saksi serta mengunjungi rumah sakit tempat korban luka dirawat.
Pada 16 April, serangan udara Israel terhadap kamp pengungsi al-Maghazi menewaskan 10 anak berusia empat hingga 15 tahun, dan lima pria, kata kelompok hak asasi manusia itu. Mereka menambahkan bahwa lebih dari belasan warga terluka.
“Amunisi tersebut mendarat di tengah jalan pasar di mana anak-anak sedang bermain di sekitar meja foosball,” kata Amnesty.