Keanggotaan Palestina di PBB Kembali Dipersidangkan, Ada Poin Tambahan

bendera Palestina
Sumber :
  • Brahim Guedich/Wikimedia

Jenewa – Majelis Umum PBB akan kembali melakukan persidangan pada hari ini, 10 Mei 2024, untuk mempertimbangkan kembali tawaran keanggotaan Palestina dan memberikan hak tambahan. Sebelumnya, keanggotaan Palestina di PBB diveto pada 18 April oleh Amerika Serikat (AS) di Dewan Keamanan.

Menurut informasi, resolusi baru tersebut, yang akan diajukan ke Majelis Umum untuk dilakukan pemungutan suara, disponsori oleh Uni Emirat Arab (UEA), perwakilan bergilir Kelompok Arab.

Dilansir dari ANews, dokumen ini menyoroti bahwa Palestina memenuhi kriteria keanggotaan, sesuai dengan Pasal 4 Piagam PBB dan oleh karena itu harus diterima sebagai anggota.

Palestina Mengecam Veto AS yang Menghalangi Upaya Keanggotaan Penuh PBB

Photo :
  • Anadolu Ajansi

Laporan ini juga menyarankan Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali masalah tersebut dengan cara yang positif.

Selain itu, mereka juga akan menyerukan agar dilakukan pengaturan tertentu yang memungkinkan partisipasi Palestina dalam sesi-sesi Majelis Umum, resolusi tersebut mendesak Palestina untuk berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh badan-badan PBB dan konferensi-konferensi PBB, dengan syarat bahwa hal ini dilakukan "secara luar biasa dan tanpa memberikan preseden."

Resolusi tersebut mendesak Dewan Ekonomi dan Sosial untuk menerapkan pengaturan bagi Palestina tanpa menjadi anggota Dewan, dan meminta agar hal ini diterapkan pada badan-badan PBB lainnya, badan-badan khusus dan badan-badan dalam sistem PBB.

PBB saat berduka cita dan kibarkan bendera setengah tiang

Photo :
  • VIVA.co.id/Yanri Subekti

Mengacu pada hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan kenegaraan, resolusi tersebut juga mendesak Sekjen PBB Antonio Guterres untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Beberapa pengaturan yang diminta agar Palestina tercantum dalam lampiran resolusi tersebut antara lain: “Hak untuk duduk di antara Negara-negara Anggota sesuai urutan abjad, Hak untuk mencantumkan daftar pembicara pada agenda selain isu-isu Palestina dan Timur Tengah di Majelis yang menandakan keinginannya untuk berbicara, Hak untuk membuat pernyataan, mengajukan proposal dan amandemen atas nama suatu kelompok, Hak anggota delegasi Negara Palestina untuk dipilih sebagai pejabat di Komite Pleno dan Komite Utama. Majelis Umum, Hak untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam konferensi-konferensi PBB dan konferensi-konferensi serta pertemuan-pertemuan internasional.”