Kena Veto Amerika Serikat, Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Usai Ajukan Resolusi
- ANTARA/REUTERS/HO
Jakarta – Palestina mengalami kegagalan dalam usahanya menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah Amerika Serikat menggunakan hak veto dalam pertemuan Dewan Keamanan pada Kamis, 18 April 2024 malam waktu setempat.
Sebuah resolusi yang diajukan oleh Aljazair, yang merekomendasikan kepada Majelis Umum untuk menerima Palestina sebagai anggota PBB, hanya berhasil meraih 12 suara mendukung, dengan dua negara memilih abstain (Inggris dan Swiss), sementara satu negara menolak.
Dengan demikian, tidak ada konsensus luas dalam pemungutan suara terkait keanggotaan Palestina sebagai negara penuh dalam PBB. Pemerintah Palestina secara tegas mengutuk tindakan AS dan menggambarkannya sebagai langkah agresif yang dapat mengakibatkan Timur Tengah semakin terperosok dalam konflik yang mendalam.
"Mewakili agresi terang-terangan terhadap hukum internasional dan dorongan untuk melakukan perang genosida terhadap rakyat kami... yang mendorong kawasan ini semakin jauh ke tepi jurang," kata pemimpin Palestina Mahmoud Abbas dilansir dari Times of Israel.
“Dewan Keamanan, setelah memeriksa permohonan Negara Palestina untuk diterima di PBB (S/2011/592), merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB,” tulisnya dalam rancangan resolusi untuk DK PBB.
Untuk mengesahkan suatu resolusi, Dewan Keamanan PBB membutuhkan dukungan dari minimal sembilan anggota tanpa keberadaan anggota tetap yang memegang hak veto, seperti China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.
Saat konflik berkecamuk di Gaza, Palestina mengajukan permintaan pada 2 April baru-baru ini kepada Sekretaris Jenderal untuk mempertimbangkan kembali usulan mereka pada tahun 2011 untuk menjadi anggota penuh PBB.
Pada tahun 2011, Dewan Keamanan mempertimbangkan usulan tersebut, namun tidak mencapai kesepakatan dalam mengeluarkan rekomendasi kepada Majelis Umum. Menurut Piagam PBB, Majelis Umum harus melakukan pemungutan suara yang melibatkan 193 negara anggota.
Pada permulaan bulan ini, Dewan Keamanan mengajukan permohonan terkini kepada Komite Penerimaan Negara Anggota, yang mengadakan pertemuan pada tanggal 8 dan 11 April untuk merundingkan hal tersebut.
Sementara itu, Palestina telah menjabat sebagai Pengamat Tetap di PBB sejak tahun 2012. Sebelumnya, status Palestina hanya sebatas pengamat di Majelis Umum PBB.