MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi
- People
Washington – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), pada hari Selasa, 26 Maret 2024, menyidangkan kasus sensitif mengenai ketersediaan pil aborsi, dan memutuskan untuk membatasi akses terhadap pil aborsi, hal ini akan berdampak pada otoritas ilmiah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (FDA) federal, dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya.
"Meskipun kasus ini secara khusus berkaitan dengan akses terhadap mifepristone, pil pertama dari dua pil yang digunakan dalam aborsi medis, namun keputusan MA dapat mengancam akses terhadap sejumlah obat lain yang digunakan untuk berbagai kondisi," kata para ahli, dikutip dari The Sundaily, Senin, 25 Maret 2024.
Pil mifepristone, yang pertama kali disetujui oleh FDA pada tahun 2000, kini digunakan pada hampir dua pertiga dari seluruh aborsi di Amerika Serikat. Pil ini telah dianggap aman dan legal di banyak negara lain.
Pada tahun 2016, FDA melonggarkan beberapa pembatasan distribusi obat, sehingga memungkinkan obat tersebut diresepkan hingga 10 minggu pertama kehamilan (naik dari tujuh minggu).
FDA juga mengizinkan profesional kesehatan termasuk perawat, dan bukan hanya dokter, untuk meresepkan obat tersebut, dan hanya membutuhkan satu konsultasi, turun dari tiga konsultasi sebelumnya.
Kemudian, ketika pandemi COVID-19 melanda, FDA mengizinkan pil tersebut dikirim melalui pos, setelah satu kali kunjungan medis online.
Namun, setelah sekelompok dokter dan organisasi anti-aborsi mengajukan tuntutan, mereka mengklaim obat tersebut tidak aman dan proses persetujuannya cacat.
Pengadilan banding tahun lalu juga memerintahkan FDA untuk kembali ke standar sebelum tahun 2016.