Kemlu Benarkan 6 WNI Ditangkap di Hong Kong Setelah Curi Jam Tangan Senilai Rp 12 Miliar
- VIVA/Natania Longdong.
Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara terkait enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibekuk kepolisian Hong Kong, setelah mencuri 25 jam tangan mewah senilai US$767 ribu atau sekitar Rp12 miliar.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Judha Nugraha membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“KJRI Hong Kong telah menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong (HKPF) mengenai penangkapan 6 WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha dalam pesan singkat dikutip Rabu, 20 Maret 2024.
Judha juga mengatakan, KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. Dan berdasarkan jawaban dari HKPF, kata Judha, mereka akan memberikan akses saat proses penyelidikan selesai dan jika izin diberikan oleh para WNI tersebut.
Ia menambahkan, informasi HKPF menyebutkan, empat dari enam WNI tersebut menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan dua lainnya dilepaskan dengan jaminan.
"Empat orang telah menyampaikan consent (izin), sedangkan dua lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK," ujar Judha.
KJRI Hong Kong juga terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
"Serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku."
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektur Kepolisian, Lo Ka-chun dari unit kejahatan regional Pulau Hong Kong mengatakan pada Jumat, 15 Maret 2024, bahwa yang ditangkap adalah Warga Negara Indonesia (WNI), tiga perempuan dan tiga laki-laki, berusia antara 26 dan 35 tahun.