China Dukung Rakyat Palestina Angkat Senjata Lawan Penjajah Israel
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Den Haag – Duta Besar China untuk PBB, Zhang Jun, menyampaikan keberpihakannya terhadap warga Palestina. Dalam pendapat publiknya yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ), Jun menyebut bahwa pihaknya mendukung hak rakyat Palestina untuk menggunakan kekuatan bersenjata guna memerangi pendudukan Israel atas tanah mereka.
Dia juga menyebut bahwa perlawanan Palestina sebagai hak yang tidak dapat dicabut dan berdasarkan hukum internasional.
Sebagaimana diketahui, perwakilan dari 52 negara menyampaikan pidato kepada ICJ mengenai pendudukan Israel atas tanah Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
"Ada berbagai orang (yang) membebaskan diri dari pemerintahan kolonial, dan mereka (Palestina) dapat menggunakan segala cara yang tersedia, termasuk perjuangan (untuk menggunakan) senjata," kata utusan Beijing itu di Den Haag, Belanda.
Dia menggambarkan penggunaan perlawanan bersenjata oleh Palestina sebagai tindakan yang sah dan bukan tindakan terorisme.
“Perjuangan yang dilakukan masyarakat demi pembebasan mereka, hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk perjuangan bersenjata melawan kolonialisme, pendudukan, agresi, dominasi terhadap kekuatan asing tidak boleh dianggap sebagai tindakan teror,” ujat Zhang Jun, dikutip dari Middle East Eye, Jumat, 23 Februari 2024.
Dalam pidatonya, Jun juga mengkritik kebijakan Israel, dan menggambarkannya sebagai penindasan yang telah sangat melemahkan dan menghambat pelaksanaan serta realisasi penuh hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Pendapat umum setiap negara di ICJ, yang akan diadakan hingga tanggal 26 Februari, dilakukan setelah resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat penasehat ICJ.
Jumlah negara yang berpartisipasi dalam kasus genosida ini merupakan yang tertinggi sejak berdirinya ICJ pada tahun 1945, dan berbeda dengan kasus genosida yang lebih banyak dipublikasikan di Afrika Selatan.
Panel yang terdiri dari 15 hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk berunding sebelum mengeluarkan pendapat penasehat.
Selain China, negara lain yang dijadwalkan untuk berpartisipasi dalam dengar pendapat tersebut antara lain Hongaria, Prancis, Afrika Selatan, Mesir, termasuk Indonesia.
Badan-badan internasional, termasuk Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Uni Afrika juga akan ambil bagian.
Sementara itu, Israel tidak akan berpartisipasi, tetapi telah mengirimkan observasi tertulis ke pengadilan.