WNI di Hong Kong yang Ikut Mencoblos Meningkat 64,5 Persen Tahun Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Hong Kong – Sebanyak 76.481 warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong dan Makau telah menggunakan hak suara mereka dalam Pemilihan Umum 2024, baik secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun melalui pos.
Menurut Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau, Agustinus Guntoro, mengatakan pada Rabu, 14 Desember 2024, bahwa WNI yang cukup antusias dalam melaksanakan pencoblosan tahun ini meningkat.
"Antusiasme WNI dalam pemilu kali ini tergolong sangat tinggi, tercatat peningkatan sebesar 64,5 persen dari jumlah total 46.491 pemilih pada 2019," kata Agustinus.
Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Agustinus mengatakan 753 pemilih mencoblos langsung di empat TPS, yang dipusatkan di gedung KJRI Hong Kong pada Selasa, 13 Februari 2024.
Jumlah tersebut merupakan 31,5 persen dari total 2.390 Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS. "Pencoblosan di TPS berjalan dengan lancar berkat kerja sama PPLN, panitia pengawas, dan pihak lainnya," ucapnya.
Penerimaan surat suara yang sudah tercoblos dari pemilih melalui pos juga akan terus berlangsung hingga 15 Februari 2024.
Sejauh ini, tercatat 75.728 surat suara yang telah diterima kembali oleh PPLN Hong Kong dan Makau. Pemilu di Hong Kong dan Makau 2024, menurut Agustinus, dilaksanakan berbeda dari pemilu sebelumnya.
Tahun ini, pemerintah China, Hong Kong, dan Makau hanya memberikan izin penyelenggaraan pemilu di gedung KJRI Hong Kong.
"Sementara kapasitas, sarana, dan prasarana yang tersedia di gedung KJRI Hong Kong sangatlah terbatas, sehingga tidak dapat menampung jumlah partisipan Pemilu dalam jumlah yang signifikan," ujar Agustinus.
Penentuan lokasi penyelenggaraan pemilu tersebut didasarkan atas penilaian Hong Kong Police Force (HKPF) dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Dengan pertimbangan tersebut, pada pada 28 Desember 2023, KPU RI memutuskan untuk mengubah alokasi metode Pemilu di Hong Kong."
Sebelumnya, ada 31 TPS dengan 76.174 pemilih dan sembilan Kelompok Pos dengan 88.517 pemilih dan kemudian menjadi empat TPS dengan 2.390 pemilih dan 36 pos dengan 162.301 pemilih.
Seluruh komposisi WNI pemilih, baik yang menyampaikan hak suaranya secara langsung di TPS maupun melalui Pos, diputuskan oleh KPU RI.
Dengan 164.691 WNI yang tercatat sebagai DPT, Hong Kong dan Makau menjadi wilayah ketiga terbesar pemilu di luar negeri.