Mahkamah Internasional Tunjuk Anti-Israel Sebagai Ketua Hakim, Namun Wakilnya Pro-Israel
- The Uganda Wire
VIVA Dunia – Hakim Julia Sebutinde dari Uganda telah terpilih sebagai Wakil Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) oleh rekan-rekannya, untuk masa jabatan tiga tahun. Ia akan membantu Ketua Hakim asal Lebanon Nawaf Salam yang juga baru terpilih sebagai Presiden ICJ.
Wakil Presiden Sebutinde telah menjadi Anggota Pengadilan Tinggi tersebut sejak 6 Februari 2012. Sebelum bergabung dengan Pengadilan, Wakil Presiden Sebutinde adalah hakim di Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone dari tahun 2005 hingga 2011.
Meski baru terpilih, Sebutinde sempat mendapat kecaman dan menjadi pemberitaan internasional pada bulan lalu, ketika dia memberikan keputusan berbeda (dissenting) ketika ICJ memberi perintah kepada Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, melansir Jarussalem Post, Kamis, 8 Februari 2024.
Hakim Sebutinde berbeda pendapat dengan mayoritas dalam Perintah ICJ, dengan alasan bahwa perselisihan antara Negara Israel dan rakyat Palestina pada dasarnya dan secara historis bersifat politis, menyerukan penyelesaian diplomatik atau negosiasi, dan pelaksanaannya dengan itikad baik dari semua pihak resolusi Dewan Keamanan yang relevan oleh semua pihak terkait, dengan tujuan untuk menemukan solusi permanen agar masyarakat Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan secara damai.
Menurutnya, hal ini bukanlah suatu sengketa hukum yang dapat diselesaikan secara hukum di Pengadilan.
Karena hal ini, negara asalnya, Uganda, bahkan sempat berkata kecewa terhadap pernyataan Sebutinde dan ‘membuang’ Sebutinde.
Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan berdasarkan Piagam PBB pada bulan Juni 1945 dan memulai aktivitasnya pada bulan April 1946.
Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah ini berkedudukan di Peace Palace di Den Haag (Belanda).
Mahkamah Internasional mempunyai peran ganda: pertama, menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh Negara dan kedua, untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ-organ dan lembaga-lembaga PBB yang berwenang dalam sistem tersebut.