Kekerasan Israel di Tepi Barat Dapat Respon Keras AS, Biden Akan Jatuhi Sanksi
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Washington – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif pada hari Kamis, 1 Februari 2024, yang menjatuhkan sanksi terhadap pemukim Israel yang menyerang warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Berdasarkan perintah tersebut, pemerintah AS juga akan secara khusus memberikan sanksi kepada empat pemukim Israel, yang terlibat dalam aktivitas kekerasan terhadap warga Palestina, termasuk insiden di mana pemukim membakar mobil dalam serangan yang menewaskan satu warga sipil Palestina.
Dalam konferensi pers dengan wartawan pada hari Kamis, seorang pejabat senior AS mengatakan langkah tersebut diambil untuk mengekang peningkatan kekerasan di Tepi Barat sejak perang di Gaza dimulai pada 7 Oktober.
“Semua properti di Amerika Serikat milik individu-individu tersebut akan diblokir,” kata seorang pejabat AS dalam panggilan telepon tersebut.
Pejabat itu menambahkan bahwa perintah eksekutif tersebut juga akan melarang warga Amerika memberikan kontribusi atau penyediaan dana kepada individu yang terkena sanksi.
“Selain itu, masuknya individu yang ditunjuk di bawah EO ini akan diblokir dari Amerika Serikat,” kata pejabat tersebut, dikutip dari Middle East Eye, Jumat, 2 Februari 2024.
Meskipun empat orang yang menghadapi sanksi pada hari Kamis adalah orang Israel, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa perintah eksekutif tersebut juga akan berlaku untuk warga Palestina.
"Saya hanya ingin menekankan juga bahwa EO ini bersifat non-diskriminatif. Ini berlaku bagi warga Israel dan Palestina. Ini berlaku bagi warga negara asing dan mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan di Tepi Barat," ujarnya.
“Kami terus mengejar, melalui sanksi dan cara lain, menetapkan kelompok-kelompok teroris baik di Gaza, Tepi Barat, atau di seluruh wilayah.”
Axios melaporkan sebelumnya pada hari Kamis bahwa pemerintahan Biden juga mempertimbangkan untuk memasukkan dua menteri Israel Itamar Ben Gvir dan Bezalel Smotrich ke dalam daftar individu yang terkena sanksi ini, tetapi pada akhirnya memutuskan untuk tidak melakukannya.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam perintah eksekutif tersebut, dan menggambarkan mayoritas pemukim Israel di Tepi Barat sebagai taat hukum.
“Israel mengambil tindakan terhadap semua pelanggar hukum di mana pun, dan oleh karena itu tidak diperlukan tindakan yang tidak biasa dalam masalah ini,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Semua pemukiman dan pos terdepan Israel di Tepi Barat dianggap ilegal menurut hukum internasional berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang negara-negara pendudukan untuk menetap di wilayah yang mereka duduki.