lni Jadwal Bacaan Putusan Sidang Kasus Genosida Israel oleh Mahkamah Internasional
- Anadolu Agency
VIVA Dunia – Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan apakah mereka akan memerintahkan tindakan darurat terhadap Israel setelah Afrika Selatan mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida kepada rakyat Palestina dalam serangannya di Gaza, pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2024.
Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengumumkan tanggapannya terhadap permintaan Afrika Selatan di pengadilan pada 26 Januari 2024 dan akan dimulai pada pukul 01:00 PM GMT atau pada 20:00 WIB.
"Sidang Umum" tersebut akan diadakan di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda di mana Hakim Joan E. Donoghue akan membacakan hasil perintah pengadilan, menurut rilis yang dikeluarkan oleh ICJ.
“Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional akan menyampaikan Perintahnya atas Permintaan Indikasi Tindakan Sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Gaza. Strip (Afrika Selatan v. Israel)," kata rilis tersebut, dilansir lansung melalui web resmi Mahkamah Internasional.
“Sidang umum akan berlangsung pada pukul 1 siang di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Joan E. Donoghue, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Nomor Pengadilan,” tambah rilis tersebut.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor juga terbang ke headquarter ICJ di Den Haag, Belanda untuk hadir langsung ketika Mahkamah Internasional menyampaikan putusan yang sangat dinantikan seluruh dunia tersebut.
Keputusan tersebut, jika dikabulkan, mungkin akan berupa perintah kepada Israel untuk mengumumkan gencatan senjata di Gaza dan mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan PBB masuk ke Gaza.
Perlu diketahui, Israel sebenarnya bukan anggota ICJ dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, negara tersebut merupakan negara penandatangan Konvensi Jenewa yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ atas pertanyaan-pertanyaan mengenai kemungkinan pelanggaran terhadap konvensi tersebut.