Ibu Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Mohon Jokowi Bebaskan Putrinya
- Altermidya
Manila – Filipina memperbarui permohonan grasi bagi Mary Jane Veloso, seorang pengedar narkoba yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Hal tersebut diputuskan setelah beberapa jam sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan tiba di Manila untuk kunjungan resmi.
Ini adalah upaya tingkat tinggi terbaru untuk menyelamatkan nyawa Mary Jane, yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2010, dengan membawa koper berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin dan kemudian dijatuhi hukuman mati.
Dia mendapat penangguhan hukuman pada menit-menit terakhir dari regu tembak pada tahun 2015, setelah seorang wanita yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
“Kami sedang berupaya untuk melihat apakah kami dapat menemukan cara untuk segera menyelesaikan kasus ini, dan memberikan grasi,” kata Menteri Luar Negeri Filipina, Enrique Manalo kepada wartawan setelah bertemu dengan timpalannya dari Indonesia Retno Marsudi di Manila.
Melansir dari The Sun, Rabu, 10 Januari 2024, pada pertemuan mereka, Manalo mengulangi permintaan negaranya agar grasi diberikan kepada Mery Jane.
Manalo sebelumnya meminta grasi untuk wanita Filipina itu pada tahun 2022.
Presiden Jokowi, yang akan meninggalkan jabatannya pada bulan Oktober setelah mencapai akhir masa jabatannya, akan mengadakan pembicaraan dengan Presiden Filipina Ferdinand Marcos pada hari ini.
Sejalan dengan hal tersebut, ibu Mary Jane, Celia, juga menulis surat pada Presiden Jokowi dan diantar langsung ke Istana presiden Filipina oleh seorang pengacara yang mewakili keluarga tersebut.
"Saya memohon dan meminta kepada Anda untuk membantu membebaskan putri saya yang telah menderita meski tak bersalah selama empat belas tahun," tulis Celia Veloso.
"Hari ini adalah ulang tahun (ke-39) putri saya. Saya berharap dia akan dibebaskan," pungkasnya.