DK PBB Diperkirakan Akan Gelar Pemungutan Suara Lagi Usai AS Veto Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Ilustrasi Dewan Keamanan PBB
Sumber :
  • AP Photo/John Minchillo

Jenewa – Dewan Keamanan (DK) PBB diperkirakan akan melakukan pemungutan suara pada Selasa, 19 Desember 2023, mengenai resolusi gencatan senjata yang disponsori Arab Saudi, untuk menghentikan permusuhan di Gaza.

Dilansir dari Times of Israel, pemungutan suara ini dilakukan setelah DK PBB menunda hal itu pada Senin sore, 18 Desember 2023, untuk menghindari veto kedua oleh Amerika Serikat (AS).

Dewan Keamanan mengatakan bahwa pemungutan suara diundur hingga Selasa pagi, dan para diplomat menegaskan negosiasi sedang dilakukan untuk membuat Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel, abstain atau memberikan suara setuju pada resolusi tersebut.

Rancangan resolusi yang dibahas pada Senin pagi, awalnya menyerukan penghentian permusuhan di Gaza, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, untuk memungkinkan akses bantuan kemanusiaan kepada sejumlah besar warga sipil di Gaza, tanpa hambatan.

Ilustrasi Rapat Dewan Keamanan (DK) PBB

Photo :
  • UN Security Council

Namun, menurut para diplomat, seruan ini diperkirakan akan dipermudah menjadi penundaan permusuhan atau istilah serupa untuk mendapatkan dukungan AS. Para diplomat tersebut berbicara tanpa menyebut nama karena diskusi dilakukan secara tertutup.

Seperti resolusi yang diveto oleh AS pada tanggal 9 Oktober 2023, rancangan teks baru tersebut juga tidak secara eksplisit menyebutkan nama Hamas, namun secara samar-samar mengutuk semua serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil.

Pentingnya resolusi Dewan Keamanan adalah bahwa resolusi tersebut mengikat secara hukum, namun dalam praktiknya banyak pihak memilih untuk mengabaikan permintaan tindakan dari dewan tersebut.

Resolusi-resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum, meskipun resolusi itu merupakan barometer penting bagi opini dunia.

Sebagai informasi, AS telah berulang kali memveto resolusi Dewan Keamanan, yang didukung oleh hampir semua anggota dewan dan puluhan negara lain yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza pada 9 Desember 2023.

Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang menyetujui resolusi serupa pada 12 Desember dengan suara 153-10, dengan 23 abstain.

Dengan sikap AS yang memveto resolusi tersebut, maka gencatan senjata antara Israel dan Hamas gagal dilakukan.