ICC Bakal Percepat Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza dan Desak Israel Hormati Aturan Perang
- AP Photo/Mary Altaffer.
Gaza – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, pada Minggu, 3 Desember 2023, mengatakan akan mengintensifkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza, dan meminta Israel untuk menghormati aturan perang internasional. ICC juga akan mempercepat penyelidikannya atas kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
“Di Gaza, tidak ada pembenaran bagi dokter untuk melakukan operasi tanpa cahaya, dan bagi anak-anak untuk dioperasi tanpa obat bius. Bayangkan rasa sakitnya,” kata Jaksa ICC, Karim Khan, dalam pesan video yang diposting online setelah kunjungan empat hari ke Israel dan Otoritas Palestina di Tepi Barat.
"Saya sangat jelas bahwa inilah saatnya untuk mematuhi hukum. Jika Israel tidak mematuhinya sekarang, mereka tidak boleh mengeluh nanti," tambahnya, dikutip dari The New Arab, Senin, 4 Desember 2023.
Sebelumnya, Israel telah bersumpah untuk memusnahkan Hamas dan mengatakan tujuannya di Gaza adalah untuk menghancurkan sasaran-sasaran yang terkait dengan kelompok tersebut, sambil mendesak warga sipil untuk meninggalkan wilayah Gaza.
Sementara itu, Hamas yang didukung Iran bersumpah akan menghancurkan Israel.
Khan juga meminta Hamas untuk menghormati aturan perang, dan tidak menyalahgunakan bantuan kemanusiaan apa pun yang masuk ke jalur Gaza yang terkepung. “Warga sipil harus memiliki akses terhadap makanan pokok, air, dan pasokan medis yang sangat dibutuhkan, tanpa penundaan lebih lanjut, dan dengan kecepatan dan skala yang besar.”
Selain itu, Jaksa ICC juga mengatakan bahwa kekejaman yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu, adalah kejahatan internasional paling serius, yang mengejutkan hati nurani umat manusia, dan mengatakan pengadilannya siap membantu Israel dalam menyelidiki kejahatan tersebut dan mengadili mereka yang bertanggung jawab.
Pada saat yang sama, ia mengatakan kekerasan yang dilakukan oleh pemukim di Tepi Barat tidak dapat diterima dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Kami telah melakukan penyelidikan dan kami mempercepat penyelidikan,” katanya mengenai situasi di Tepi Barat.
“Jangan ada pemukim Israel, yang bersenjatakan ideologi, dan yang bisa berpikir bahwa ini adalah musim terbuka melawan warga Palestina.”
Sebagai informasi, Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, Khan pada bulan Oktober menekankan pengadilannya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh militan Hamas di Israel dan oleh Israel di Jalur Gaza.
ICC juga telah melakukan penyelidikan berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina mengenai kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di sana sejak tahun 2021.
Tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia telah dilontarkan oleh kedua belah pihak sejak kelompok bersenjata Hamas menyerbu beberapa komunitas Israel pada 7 Oktober, dan menewaskan lebih dari 1.200 warga Israel, dan menyandera sekitar 240 orang, menurut penghitungan Israel.
Sebagai tanggapan, Israel melancarkan serangan udara dan invasi oleh tank dan pasukan darat di daerah kantong tersebut, yang menewaskan lebih dari 15.500 warga Gaza, menurut otoritas kesehatan Palestina, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.