Cerita Pasangan Gay Pertama yang Terima Status Pernikahan di Nepal

Ilustrasi/Kelompok Pro Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arus Pelangi

Kathmandu – Pasangan homoseksual di Nepal, pada Rabu, 29 November 2023, menjadi pasangan gay pertama di negara tersebut yang menerima status resmi pernikahan sesama jenis. Negara Himalaya adalah salah satu negara pertama di Asia yang mengizinkannya.

“Setelah 23 tahun berjuang, kami mendapatkan pencapaian bersejarah ini, dan akhirnya Maya dan Surendra mendaftarkan pernikahan mereka di kantor pemerintahan setempat,” kata Sunil Babu Pant, mantan anggota parlemen yang gay dan aktivis hak-hak LGBTQ+ terkemuka.

Ilustrasi Pelaku LGBT

Photo :
  • vstory

Pant hadir bersama Surendra Pandey dan Maya Gurung saat mereka mendaftarkan pernikahannya di kantor dewan desa Dorje yang terletak di pegunungan sebelah barat ibu kota, Kathmandu.

Awal tahun ini, Mahkamah Agung Nepal mengeluarkan perintah sementara yang mengizinkan pencatatan pernikahan sesama jenis untuk pertama kalinya. Para pejabat awalnya menolak untuk mendaftarkan pernikahan tersebut.  Dilansir dari AP, Jumat, 1 Desember 2023, pasangan gay dan Pant mengajukan kasus ke Pengadilan Distrik Kathmandu dan Pengadilan Tinggi, namun permohonan mereka juga ditolak.

Tetapi, Pant menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri Nepal pada minggu ini melakukan perubahan, yang memungkinkan semua kantor pemerintah daerah untuk mendaftarkan pernikahan sesama jenis.

“Ini sangat tidak terduga dan merupakan angin positif bagi kami,” kata Pant melalui telepon dari desa tempat pasangan tersebut diperkirakan akan merayakan pernikahan pada Rabu malam.

Ilustrasi LGBT

Photo :
  • Pixabay

Pasangan itu menikah enam tahun lalu di sebuah kuil mengikuti tradisi Hindu, dengan seorang pemimpin agama yang melakukan ritual bersama teman dan keluarga. Namun, mereka tidak memiliki surat keterangan yang menunjukkan pernikahan mereka sah.

Sebagai informasi, Nepal telah mengalami transformasi sejak keputusan pengadilan pada tahun 2007 meminta pemerintah melakukan perubahan yang berpihak pada kelompok LGBTQ+.

Orang-orang yang tidak mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan atau laki-laki kini dapat memilih “gender ketiga” pada paspor dan dokumen pemerintah lainnya.  Konstitusi yang diadopsi pada tahun 2015 juga secara eksplisit menyatakan tidak boleh ada diskriminasi atas dasar orientasi seksual.