MA Jepang Ubah UU Transgender, Kini Tak Perlu Operasi Kelamin Untuk Diakui
- BBC.com
VIVA Dunia – Mahkamah Agung Jepang pada hari Rabu memutuskan bahwa undang-undang yang mewajibkan kaum transgender menjalani operasi agar gender mereka diakui secara resmi merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
Sebelumnya, Undang-undang tahun 2003 menyatakan bahwa agar gender seseorang dapat diakui dalam daftar keluarga dan dokumen resmi lainnya, organ reproduksinya harus diambil, sehingga menjadikan organ tersebut mandul.
Ke-15 hakim pengadilan tinggi dilaporkan sepakat dalam keputusan mereka bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional, menurut kantor berita Jepang Kyodo News, Rabu, 25 Oktober 2023.
Kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung setelah seorang perempuan transgender yang ingin mengubah jenis kelaminnya dalam daftar keluarganya ditolak oleh pengadilan yang lebih rendah karena tidak melakukan operasi kelamin.
Lebih dari 10.000 orang telah mengubah jenis kelamin mereka yang diakui secara resmi sejak undang-undang yang mewajibkan pembedahan mulai berlaku.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kaum transgender harus didiagnosis menderita Gangguan Identitas Gender sebelum testis (pria) atau indung telurnya (wanita! diangkat dan dioperasi agar tubuhnya “tampak memiliki bagian yang menyerupai organ genital” dari jenis kelamin baru yang ingin mereka daftarkan.
Jepang tertinggal dibandingkan negara-negara maju lainnya dalam hal hak-hak LGBTQ. Negara ini merupakan satu-satunya negara industri Kelompok Tujuh (G-7) yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis atau perlindungan hukum dan tidak mempunyai undang-undang anti-diskriminasi yang efektif.
Aktivis hak-hak LGBTQ telah meningkatkan upaya mereka untuk memperkenalkan undang-undang anti-diskriminasi setelah mantan ajudan Perdana Menteri Fumio Kishida mengatakan pada bulan Februari bahwa dia tidak ingin tinggal bersebelahan dengan orang-orang LGBTQ dan bahwa warga negara Jepang akan meninggalkan negara itu jika pernikahan sesama jenis dilegalkan.
Ratusan kota di seluruh Jepang juga telah memperkenalkan sertifikat kemitraan yang tidak mengikat secara hukum untuk pasangan sesama jenis yang, meskipun bukan merupakan pernikahan, namun memudahkan mereka untuk menyewa apartemen, dan banyak hal lainnya.
Komunitas LGBTQ juga mendapat dorongan pada awal bulan ini ketika pengadilan yang lebih rendah menerima permintaan bagi seorang pria transgender untuk mengubah jenis kelaminnya secara legal tanpa menjalani operasi, dengan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional.
Keputusan Mahkamah Agung sebelumnya pada tahun 2019, dalam kasus seorang laki-laki transgender yang mengupayakan perubahan registrasi gender, para hakim telah memutuskan bahwa undang-undang bedah tersebut konstitusional tetapi mengatakan bahwa undang-undang tersebut harus ditinjau kembali di masa depan seiring dengan perubahan nilai-nilai sosial.