Palestina Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Libya Usai Pecat Menteri Luar Negerinya

bendera Palestina
Sumber :
  • Brahim Guedich/Wikimedia

Palestina – Palestina ucapkan terima kasih karena Libya kembali menolak untuk menormalisasi hubungan dengan Israel. Hal itu sejalan dengan langkah Perdana Menteri Libya, Abdul Hamid Dbeibeh, memecat Menteri Luar Negeri, Najla Al-Mangoush setelah dia mengadakan pertemuan rahasia pekan lalu dengan timpalannya dari Israel Eli Cohen di Roma. 

Dbeibeh juga mengunjungi Kedutaan Besar Palestina di Tripoli untuk menegaskan kembali dukungan pemerintahnya terhadap perjuangan Palestina melawan pendudukan Israel. 

"Dia menegaskan kembali dukungan mutlaknya bagi rakyat Palestina dalam upaya sah mereka untuk mendapatkan kembali hak penuh mereka, dan untuk pembentukan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan. 

Menlu Libya Najla Mangoush

Photo :
  • CNN

Kementerian mengatakan pihaknya menghargai posisi yang diungkapkan oleh Dbeibeh dan kehadiran pribadinya di kedutaan. 

“Besarnya reaksi partisan dan populer terhadap pertemuan Menteri Luar Negeri Libya dengan Menteri Luar Negeri Israel merupakan cerminan dari posisi tegas rakyat Libya, dan lembaga-lembaga mereka dalam mendukung perjuangan Palestina,” tambahnya, dikutip dari Middle East Monitor, Selasa, 29 Agustus 2023. 

Pertemuan publik pertama antara menteri luar negeri Israel dan Libya telah memicu badai kemarahan dan protes di Libya. Namun, Kemlu Libya mengklaim bahwa pertemuan itu bersifat informal dan bersifat dadakan, serta tidak melibatkan diskusi, kesepakatan atau konsultasi apa pun. 

Namun, surat kabar Israel Yedioth Ahronoth, mengutip pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya, mengatakan pertemuan itu dikoordinasikan oleh PM Libya dan berlangsung dengan sepengetahuan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. 

Libya tidak mengakui Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Tel Aviv. Hal ini juga dilarang oleh hukum dan pelanggarnya bisa menghadapi hukuman sepuluh tahun penjara.