Pembakaran Al-Quran Terjadi Lagi di Kopenhagen, Pemerintah Denmark Geram

Al-Quran
Sumber :
  • pixabay

Kopenhagen – Pada hari Jumat, 11 Agustus 2023, anggota kelompok nasionalis Islamofobia dan sayap kanan Danske Patrioter (Patriot Denmark), membakar Al-Quran di depan Kedutaan Besar Irak di Kopenhagen, Denmark. 

Dalam hal ini, pemerintah negara itu mengutuk tindakan provokatif pembakaran kitab suci umat Muslim, dan menyebutnya sebagai tindakan memalukan yang tidak menghormati agama orang lain. 

Kementerian Luar Negeri Denmark mengatakan dalam sebuah pernyataan, yang diposting di Twitter bahwa tindakan provokatif itu menyakiti banyak orang dan menciptakan perpecahan antara agama dan budaya yang berbeda. 

Salwan Momika Bakar Al-Quran

Photo :
  • Twitter

"Meskipun ada kebebasan beragama di Denmark, banyak warga Denmark adalah Muslim. Mereka adalah bagian berharga dari populasi Denmark," kata pernyataan kementerian itu, pada Sabtu, 12 Agustus 2023. 

"Negara percaya bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul harus dihormati," lanjutnya, dikutip dari Anadolu Agency, Senin, 14 Agustus 2023. 

Dia juga menambahkan bahwa Denmark mendukung hak untuk memprotes dan berorasi tetapi menekankan bahwa hal itu harus dilakukan dengan cara yang damai. 

Sebagai informasi, awal pekan ini, Salwan Momika, seorang pengungsi Irak berusia 37 tahun yang tinggal di Swedia juga menginjak dan menendang Al-Quran, hanya beberapa minggu setelah dia membakar halaman kitab suci di luar masjid Stockholm. 

Sementara pada Januari tahun ini, Rasmus Paludan, seorang pemimpin sayap kanan Denmark, melakukan tindakan yang sama di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm. Insiden itu memicu kemarahan dan kecaman di seluruh dunia. 

Pengadilan Turki juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Paludan menyusul tindakan Islamofobianya. Investigasi yang diluncurkan oleh Kantor Kejaksaan Agung Ankara menjatuhkan Paludan atas tuduhan secara terbuka menghina nilai-nilai agama. 

Sebagai bagian dari pemeriksaan, Kejaksaan Agung meminta penangkapan Paludan untuk mendapatkan keterangan terkait peristiwa pembakaran Al-Quran tersebut. 

Pengadilan Kriminal Perdamaian ke-8 Ankara, setelah mengevaluasi permintaan tersebut, memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk politisi Denmark itu.