Hamas Hukum Gantung 7 Warga Palestina yang Jadi Mata-mata Israel

Hamas Palestina
Sumber :
  • Orfonline

VIVA Dunia– Pengadilan militer Hamas di Jalur Gaza akhir pekan lalu mengeluarkan perintah hukuman mati dengan cara digantung terhadap tujuh warga Palestina yang dituduh "berkolaborasi" dengan Israel.

Tujuh warga Palestina lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama. Nama mereka tidak dirilis. Mereka semua dituduh "berkomunikasi dengan pihak yang bermusuhan."

Hamas mengatakan para terpidana dinyatakan bersalah memberikan informasi kepada pasukan keamanan Israel tentang anggota kelompok bersenjata dan lokasi terowongan dan roket di Jalur Gaza.

VIVA Militer: Jenazah pejuang Hamas Palestina

Photo :
  • The Times of Israel

Kelompok hak asasi manusia Palestina mengkritik Hamas karena menjatuhkan hukuman mati terhadap penduduk Jalur Gaza. Tindakan keras terhadap "kolaborator" mencerminkan kekhawatiran Hamas yang semakin besar atas kemampuan intelijen Israel di Gaza.

Seorang terpidana, seorang warga kamp pengungsi al-Buriej berusia 48 tahun, ditahan pada 12 Februari 2019. Dia diduga direkrut sebagai informan untuk Israel pada 2007 ketika dia menerima panggilan telepon dari seorang perwira intelijen Israel yang menawarkan dia bekerja.

Pria tersebut diduga menerima tawaran tersebut dan memberikan informasi kepada pawangnya tentang anggota kelompok bersenjata di Strip, termasuk alamat rumah, nomor telepon, dan jenis kendaraan yang mereka gunakan.

Warga Palestina kedua, seorang warga Deir al-Balah berusia 31 tahun, ditahan oleh pasukan keamanan Hamas pada 5 September 2019. Dia diduga direkrut sebagai informan pada tahun 2011 dan dikatakan telah memberikan informasi kepada petugas intelijen Israel tentang orang-orang bersenjata lokal, lokasi terowongan, dan tempat-tempat di mana rudal dan bahan peledak disembunyikan.

Terpidana ketiga, warga Kota Gaza berusia 33 tahun, ditahan oleh pasukan keamanan Hamas pada 13 Desember 2018. Dia diduga mulai bekerja sebagai informan pasukan keamanan Israel pada 2010, juga memberikan informasi tentang anggota kelompok bersenjata, terowongan, dan rudal.

Pria keempat, seorang warga berusia 62 tahun di Jalur Gaza utara, ditahan pada 3 April 2017. Dia dituduh bekerja sebagai informan sejak 1996 dengan imbalan izin kerja di Israel.

Terpidana kelima, seorang warga Khan Yunis berusia 44 tahun, juga ditahan pada 10 Januari 2018. Dia diduga menjadi informan sejak 2007, ketika seorang perwira intelijen Israel dilaporkan menyewanya untuk memberikan informasi tentang anggota kelompok bersenjata dan lokasi terowongan dan rudal.

Pria keenam, seorang warga berusia 34 tahun di Jalur Gaza utara, ditahan oleh pasukan keamanan Hamas pada 9 Oktober 2017, lima tahun setelah dia diduga direkrut sebagai “kolaborator.” Dia dinyatakan bersalah memberikan informasi kepada penangannya tentang anggota kelompok bersenjata dan instalasi keamanan, serta lokasi terowongan dan rudal.

Terpidana ketujuh, warga Rafah berusia 45 tahun, ditahan pada 3 Januari 2019, empat tahun setelah diduga direkrut sebagai pelapor. Dia juga dinyatakan bersalah menyampaikan informasi tentang identitas dan alamat anggota kelompok bersenjata.

Hamas Palestina

Photo :
  • Orfonline

Mei lalu, pengadilan Hamas menguatkan hukuman mati tiga warga Palestina yang juga dituduh bekerja untuk Israel. Pria keempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan yang sama.

Pada bulan April, pengadilan militer Hamas menghukum enam orang yang "berkolaborasi" dengan Israel dan menghukum mati dua dari mereka, satu oleh regu tembak dan yang lainnya dengan digantung. Empat lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup dengan kerja paksa.