Pemerintah Didesak Protes Ekspor Nikel Ilegal 5 Ton ke China

Aktivitas pertambangan di Maluku Utara yang melakukan ekspor bijih nikel.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Abdul Fatah

Jakarta – China kembali mendapat kecaman dunia karena diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran saat mengeksploitasi tambang beragam mineral dan energi di sejumlah negara. 

Baru-baru ini, The Business & Human Rights Resource Centre (BHRRC), yang menjadi badan pengawas perusahaan yang melacak dampak lokal dari ribuan bisnis global, mengidentifikasi 102 dugaan pelanggaran pada tahun 2021-2022 terkait dengan tambang China di 18 negara. 

China disebut mendominasi proses dan pemurnian unsur litium, kobalt, tembaga, mangan, nikel, seng, kromium, aluminium, dan tanah jarang, serta pembuatan teknologi seperti panel surya, turbin angin, dan baterai untuk kendaraan listrik (EV), yang membutuhkan mineral transisi. 

Pelanggaran itu termasuk pelanggaran hak adat, serangan terhadap pemimpin akar rumput, pencemaran air, perusakan ekosistem dan kondisi kerja yang tidak aman. 

Ilustrasi smelter nikel.

Photo :
  • Istimewa

Merespons hal ini, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) meminta negara-negara dunia khususnya Indonesia yang dijadikan sebagai ladang tambang China, agar memproses seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Beijing

Ketua PB PII bidang komunikasi ummat, Furqan Raka mengatakan, dari laporan sejumlah penelitian yang dimuat pada media massa menyebutkan jumlah dugaan pelanggaran tertinggi yang dilakukan China tercatat di Indonesia, yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. 

“Salah satu pelanggaran yang mengguncang bangsa kita yakni ekspor ilegal 5 ton nikel Indonesia ke China pada 2021-2022, yang diungkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Furqan Raka kepada wartawan, Jum’at,  14 Juli 2023.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, lanjut Furqan Raka, menyebut informasi ekspor ilegal ini berasal langsung dari Beijing, yakni dari Bea Cukai China. 

Ekspor ilegal nikel dalam jumlah besar ke negara komunis tersebut, membuat heran dan takjub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengingat pengiriman 5 juta ton nikel seolah tak nampak didepan mata.

“Diposisi selanjutnya, ada Peru, Republik Demokratik Kongo, Myanmar, dan Zimbabwe yang menjadi surga bagi Beijing untuk mengeksploitasi hasil bumi dengan membabi buta,” ungkap Furqan Raka. 

Lebih dari 70 persen dugaan pelanggaran didokumentasikan di lima negara tersebut, antara lain dari sisi tata kelola yang lemah dan pelanggaran hak asasi manusia, yang telah dilaporkan secara luas. 

Temuan tersebut menggarisbawahi kekhawatiran yang berkembang bahwa transisi ke energi terbarukan, akan mengulangi praktik bisnis yang tidak adil, yang telah lama mendominasi ekstraksi bahan bakar fosil dan mineral. 

“China dikabarkan terus membeli tambang-tambang di luar negeri dan berinvestasi besar-besaran di negara-negara kaya mineral seperti Indonesia dan Zimbabwe,” ujar Furqan Raka. 

PB PII menilai wajar jika para ahli dan negara-negara dunia melihat aksi sporadis Beijing memborong atau berinvestasi tambang di luar China sebagai langkah Tiongkok untuk mendominasi rantai pasokan tambang dunia, meskipun Amerika Serikat dan Eropa hingga saat ini terus berupaya untuk mendiversifikasi pasar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar terkait adanya dugaan ekspor atau pengiriman bijih nikel atau nickel ore ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton. Dugaan ekspor ke Tiongkok itu ternyata sudah dilakukan selama dua tahun lamanya. 

"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Juni 2023. 

Kemudian, dugaan ekspor ilegal ke Tiongkok itu terdeteksi dari situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok. 

"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," kata Dian. 
Selanjutnya, kata Dian, bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke Tiongkok itu merupakan diduga tambang di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Seperti diketahui, dua wilayah itu merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia saat ini. 

Adapun ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.