Sah! LGBTQ Dilarang di Uganda, Pelanggar akan Dipenjara atau Dihukum Mati

LGBTQ di Uganda
Sumber :
  • PinkNews

Kampala – Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani Rancangan Undang-undang Anti-Homoseksualitas sah menjadi undang-undang. Undang-undang mengizinkan hukuman mati untuk "homoseksualitas yang diperparah" dan kemungkinan pelaku akan dipenjara seumur hidup hanya karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Undang-undang baru itu mendefinisikan "homoseksualitas yang diperparah" sebagai aktivitas seksual sesama jenis yang melibatkan orang dengan HIV atau penyandang disabilitas, serta tindakan kriminal seks non-konsensual terhadap anak-anak, dan mereka yang dibius di luar keinginan mereka (pemerkosaan), melansir PinkNews

bendera

Photo :
  • 1475071

Badan amal telah menyatakan keprihatinan serius atas undang-undang tersebut dan dampaknya terhadap warga LGBTQ+ Uganda yang tidak bersalah. 

Anggota parlemen dari Partai Buruh Chi Onwurah telah bertanya kepada Robert Jennrick, menteri negara bagian untuk imigrasi, rute aman dan legal apa yang telah disediakan oleh Home Office ke Inggris untuk pencari suaka dari Uganda untuk orang yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT.

Pada 26 April lalu, menteri Uganda mengeluarkan tanggapannya dan dengan cepat menegaskan bahwa negara Inggris memiliki "sejarah yang membanggakan dalam mendukung pengungsi" tetapi mengakui "kami tidak dapat menyediakan rute untuk setiap kemungkinan".

Seorang juru bicara mengatakan: “Pemerintah Inggris terkejut bahwa pemerintah Uganda telah menandatangani RUU Anti-Homoseksualitas yang sangat diskriminatif menjadi undang-undang. Kami akan terus membela hak dan kebebasan ini di Uganda dan di seluruh dunia.

“Kami memiliki sejarah yang membanggakan dalam menyediakan rute yang aman dan legal bagi mereka yang membutuhkannya, dan tawaran Inggris saat ini adalah yang paling dermawan dalam sejarah baru-baru ini. Sejak 2015, kami telah menawarkan tempat bagi lebih dari setengah juta pria, wanita, dan anak-anak yang mencari perlindungan, termasuk mereka yang berasal dari Hong Kong, Suriah, Afghanistan, dan Ukraina, serta anggota keluarga pengungsi.”

Menyusul pernyataan Home Office, Onwurah berkata: “Pemerintah Uganda mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati untuk homoseksualitas, menjadikannya ilegal bagi orang-orang LGBTQ+ di Uganda untuk menjadi diri mereka sendiri.

“Namun terlepas dari serangan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan ini, pemerintah Konservatif tidak dapat menjawab pertanyaan saya yang sangat sederhana tentang rute suaka apa yang tersedia untuk para warga LGBTQ+ Uganda, yang sekarang dapat menghadapi kematian dan penganiayaan dari pemerintah mereka sendiri. Sebagai ketua APPG Afrika (All Party Parliamentary Group), ini sangat memprihatinkan saya," lanjutnya. 

“Mengingat Rishi Sunak (PM Inggris) telah berjanji bahwa setiap orang akan dikurung pada saat kedatangan bahkan jika mereka rentan atau melarikan diri dari penganiayaan, pemerintah harus menguraikan rute aman dan legal yang tersedia untuk LGBTQ+ Uganda.”

Sebastian Rocca, kepala eksekutif Micro Rainbow, mengatakan kepada PinkNews bagaimana organisasi tersebut saat ini bekerja dengan 14 LGBTQ+ Uganda yang terpaksa meninggalkan negara tersebut.

“Alasan mereka, dan semua orang Uganda lainnya yang telah bekerja sama dengan kami selama 10 tahun terakhir, meninggalkan negara itu adalah kekerasan dan penganiayaan anti-LGBTQI yang gigih, dan keinginan mereka untuk menjalani hidup sepenuhnya,” kata Rocca.

"Penerima manfaat kami telah berbagi kisah penganiayaan yang mengerikan: dari pemerasan hingga pelecehan seksual dan fisik (dan) pemenjaraan, hanya karena menjadi diri mereka sendiri.”

LGBTQ

Photo :
  • 1486688

Rocca melanjutkan dengan mengatakan bahwa undang-undang anti-gay akan memaksa orang untuk membuat pilihan yang “tidak mungkin”. “Banyak yang pergi, akan menghadapi perjalanan berbahaya tanpa harapan saat ini akan rute 'legal' menuju keselamatan di Inggris.

“Mereka juga akan menemukan lingkungan yang sangat tidak bersahabat, termasuk kemungkinan dikirim ke Rwanda. Kami membutuhkan pemerintah Inggris untuk menciptakan jalur hukum yang aman bagi orang-orang yang melarikan diri dari persekusi Uganda dan banyak negara lain tempat orang-orang LGBTQI dianiaya. Kita perlu membangun sistem suaka yang bisa dibanggakan oleh orang Inggris.”