Buronan Pemerintah Kanada Ditangkap Polisi di Bali

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Dunia – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkapkan, telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada buronan atau subjek red notice Warga Negara (WN) Kanada. Buronan yang berhasil diamankan tersebut berjenis kelamin laki-laki bernama Stephane Gagnon (SG).

Kabid Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.

"Melaporkan bahwa pada hari ini tanggal 20 Mei 2023 unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali, telah melakukan  penangkapan dan penahanan terhadap subyek red notice WN Kanada atas nama Stephane Gagnon," kata Stefanus dalam keterangannya Minggu, 4 Juni 2023.

Bendera Kanada

Photo :


Stefanus menjelaskan, SG merupakan buronan Pemerintah Kanada. SG diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

"Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai Denpasar telah mengamankan buronan Interpol Pemerintah Kanada di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung," jelasnya.

Stefanus menuturkan, penangkapan SG dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor, SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023. Adapun saat ini SG telah dilakukan penahanan sementara.

"Selanjutnya terhadap subyek dilakukan penahanan sementara selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 20 Mei 2023 sampai dengan tanggal 8 Juni 2023 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," jelasnya.

Atas hal itu juga, Polda Bali telah mengamankan barang  bukti yakni satu buah paspor. "Barang bukti, satu buah paspor," imbuhnya.