Parlemen Israel Buat RUU Baru: Kibarkan Bendera Palestina Dipenjara Setahun
- Daily Mail
VIVA Dunia – Parlemen Israel, atau yang biasa disebut sebagai Knesset, telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melarang pengibaran bendera Palestina selama protes. Proposal undang-undang tersebut, yang diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit, berbunyi bahwa tiga orang atau lebih yang mengibarkan bendera entitas musuh (Palestina) akan dianggap sebagai kejahatan dan dapat dihukum hingga satu tahun kurungan penjara.
Menurut Haaretz, surat kabar tertua di Israel, menyebut bahwa RUU tersebut, membutuhkan tiga suara tambahan untuk disahkan. Jika berhasil disahkan, otoritas Israel dapat mengkriminalisasi dan membubarkan protes yang diadakan oleh warga Palestina.
Melansir dari Middle East Monitor, Jumat, 19 Mei 2023, RUU itu muncul setelah Knesset Israel meloloskan pembacaan awal RUU kontroversial tahun lalu, yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di lembaga-lembaga yang didanai negara.
Undang-undang tersebut juga terjadi ketika para pemukim Israel menggelar pawai bendera melalui Kota Tua Yerusalem hari ini untuk menandai penyatuan Yerusalem, yang mengacu pada pendudukan Israel atas kota itu pada tahun 1967.
Sementara itu, Hamas, kelompok yang memerintah Jalur Gaza, mengecam RUU itu sebagai perang agama yang dilakukan oleh pemerintahan fasis Israel melawan warga Palestina.
"Menyetujui rancangan undang-undang semacam itu dalam pembacaan awal akan memberikan lampu hijau kepada pasukan pendudukan Israel untuk lebih lanjut melanggar hak-hak rakyat Palestina," katanya dalam sebuah pernyataan.
Gerakan Perlawanan lebih lanjut juga menyoroti bahwa tindakan seperti itu akan gagal untuk mencegah orang Palestina mengibarkan bendera nasional mereka, yang mewakili identitas, persatuan, dan perjuangan mereka.
https://www.middleeastmonitor.com/20230518-israel-advances-bill-imposing-one-year-imprisonment-on-people-waving-palestinian-flag/