Dua Anaknya Masuk Islam, Seorang Ibu di Malaysia Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Ilustrasi umat Islam yang tengah mengaji.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA Dunia – Dua orang wanita Hindu mengaku menjadi korban pemaksaan untuk memeluk agama Islam, tanpa persetujuan orang tua mereka, ketika mereka kecil. Ibu mereka, M. Indira Gandhi, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang Malaysia.

Indira mengajukan gugatan terhadap delapan undang-undang, yang memungkinkan konversi agama sepihak untuk memeluk agama Islam, di tujuh negara bagian seperti Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.

Wanita Muslimah

Photo :
  • vstory

Dia, dan kedua anaknya, serta 11 orang lainnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 3 Maret 2023, melalui somasi awal.

Delapan orang yang digugat itu disebutkan sebagai pemerintah negara bagian Perlis, Kedah, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Johor dan pemerintah wilayah federal Malaysia.

Dalam gugatannya, Indira dan 13 orang lainnya meminta Pengadilan Tinggi untuk menyatakan bahwa pemaksaan sepihak dalam memeluk agama pada anak-anak adalah tidak sah. Hal itu dikarenakan melanggar Konstitusi Federal, terutama Pasal 12 ayat 4, dan mengingat keputusan Pengadilan Federal tahun 2018.

Melansir dari Malaymail, Jumat, 24 Maret 2023, menurut Pasal 12 ayat 4, agama seseorang yang berusia di bawah 18 tahun harus diputuskan oleh orang tua atau walinya.

Gugatan pengadilan lainnya yang diajukan oleh Indira dan 13 korban lainnya termasuk pernyataan bahwa praktik pemaksaan untuk memeluk agama tidak konstitusional dan bertentangan dengan Pasal 12 ayat 4.