Hukuman Mati di Arab Saudi Meningkat Pesat di Bawah Kepemimpinan Mohammed bin Salman

VIVA Militer: Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman
Sumber :
  • AboutHer

VIVA Dunia – Tingkat eksekusi hukuman mati yang dilakukan oleh Arab Saudi hampir dua kali lipat bertambah di bawah pemerintahan pemimpin de facto, anak dari Raja Salman, Putra Mahkota Mohammed bin Salman, dengan enam tahun terakhir menjadi yang paling tinggi dalam sejarah modern Kerajaan Arab Saudi, menurut laporan aktivis.

Melansir The Guardian, tingkat hukuman mati berada pada tingkat yang tinggi secara historis, meskipun ada dorongan untuk memodernisasi dengan reformasi yang meluas dan kemiripan dengan kebebasan individu. Kelompok aktivis mengatakan perubahan itu tinggi, dengan tindakan keras total terhadap lawan politik putra mahkota dan toleransi nol untuk perbedaan pendapat.

Janji Pangeran Mohammed untuk mengekang eksekusi belum ditepati. Data baru menunjukkan, dengan masing-masing dari enam tahun dia memimpin negara menghasilkan lebih banyak hukuman mati dari tahun lainnya dalam sejarah baru-baru ini.

Putera Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman

Photo :
  • Middle East Eye

Enam tahun eksekusi paling berdarah dalam sejarah Arab Saudi baru-baru ini semuanya terjadi di bawah kepemimpinan Mohammed bin Salman dan Raja Salman (2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2022). Dari 2015-2022 (Raja Salman berkuasa pada 2015) ada rata-rata 129,5 eksekusi per tahun itu meningkat 82%.

Pada 12 Maret tahun lalu, hingga 81 orang dihukum mati, jumlah eksekusi tertinggi sepanjang masa, yang diyakini para aktivis sebagai pesan tajam dari kepemimpinan Saudi kepada para pembangkang, di antaranya kelompok suku di provinsi timur negara itu.

Laporan tersebut, yang dibuat oleh dua organisasi HAM, Organisasi Eropa untuk Hak Asasi Manusia dan Reprieve, mengatakan: “Penerapan hukuman mati di Arab Saudi penuh dengan diskriminasi dan ketidakadilan dan rezim Saudi telah berbohong kepada masyarakat internasional tentang penggunaannya,”

“Hukuman mati secara rutin digunakan untuk pelanggaran yang tidak mematikan dan untuk membungkam para pembangkang dan pengunjuk rasa, meskipun putra mahkota berjanji bahwa eksekusi hanya akan digunakan untuk pembunuhan,” tambahnya. “Pelanggaran dan penyiksaan pengadilan yang adil adalah endemik dalam kasus hukuman mati, termasuk penyiksaan terhadap terdakwa anak.”

Arab Saudi mempertahankan hukuman mati untuk berbagai pelanggaran di tiga kategori dalam hukum Islam: Qisas (pembalasan), Had (wajib) dan Ta'zir (diskresi). Dalam kategori ini, hakim di Arab Saudi memiliki kewenangan yang luas untuk menentukan perilaku apa yang dapat dianggap sebagai tindak pidana dan hukuman yang diakibatkannya, termasuk hukuman mati.

Laporan Reprieve tahun 2023, Pertumpahan Darah dan Kebohongan: Kerajaan Eksekusi Mohammed bin Salman, adalah investigasi pertama dan paling ekstensif terhadap eksekusi di Arab Saudi. Hal ini menunjukkan bahwa antara tahun 2010 dan 2021, jenis kejahatan yang mengakibatkan eksekusi dapat diklasifikasikan ke dalam kelompok berikut:

  • Pembunuhan
  • Perdagangan narkoba, termasuk penyelundupan
  • Pelanggaran seksual
  • Pembentukan, atau keanggotaan dengan, kelompok kriminal terorganisir atau kelompok terlarang
  • Penculikan atau pemenjaraan palsu disertai penyerangan, perampokan atau perampokan
  • Penghasutan, pengkhianatan dan pelanggaran keamanan negara lainnya
  • Sihir dan ilmu sihir

Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman.

Photo :
  • Istimewa

Tak hanya orang dewasa, Arab Saudi memiliki sejarah memberikan hukuman mati kepada anak di bawah umur. Contohnya, Abdullah al-Howaiti berusia 14 tahun ketika dia ditangkap, disiksa dan dipaksa untuk mengakui kejahatan yang tidak dia lakukan. Dia masih di bawah umur ketika dia dijatuhi hukuman mati.

Sekelompok ahli Hukum PBB telah meminta Arab Saudi untuk membatalkan hukuman mati kedua Abdullah al-Howaiti karena dia tidak mendapatkan pengadilan yang adil. Pelapor Khusus menulis bahwa “pada dasarnya kejam mengeksekusi anak-anak,” dan meminta Arab Saudi untuk “menghapuskan penerapan hukuman mati bagi remaja untuk semua kejahatan, tanpa kecuali.”

Setidaknya 15 terdakwa anak, mereka yang melakukan ‘dugaan’ kejahatan ketika mereka masih di bawah umur, telah dieksekusi sejak 2013, meskipun Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka menghapus hukuman mati bagi mereka yang melakukan kejahatan ketika mereka masih di bawah umur.

Pada tahun 2021, Mustafa al-Darwish, yang terpidana mati karena dugaan kejahatan yang dilakukan ketika dia baru berusia 17 tahun, dieksekusi.