Jepang Jadi Negara Kedua Kena Pembalasan dari China Terkait Izin Masuk
- Business Insider
VIVA Dunia – Jepang menjadi negara kedua yang terkena tindakan balasan China atas pembatasan masuk para pelaku perjalanan internasional. Kedutaan Besar China di Jepang, Selasa 10 Januari 2023, memutuskan menangguhkan penerbitan visa untuk warga negara Jepang.
Keputusan tersebut merupakan bentuk pembalasan atas keputusan Jepang, yang membatasi masuk warga negara China karena China dianggap tidak transparan terkait data terbaru COVID-19. Sebelumnya, Korea Selatan menjadi negara pertama yang terkena aksi balasan China tersebut.
"Sejak China mengumumkan penurunan status penanganan COVID-19 dan mengambil langkah-langkah sementara untuk perjalanan lintas-batas, banyak negara menyambut positif," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Wang Wenbin di Beijing.
"Tetapi beberapa negara telah mengumumkan langkah-langkah pembatasan masuk yang menargetkan traveler dari China," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan komunikasi berbasis fakta dengan negara-negara yang melarang masuk warganya dan menjelaskan penyempurnaan langkah-langkah penanganan COVID-19.
"Sayangnya, segelintir negara, dengan mengabaikan sains, fakta, dan situasi pandemi mereka yang sebenarnya, bersikeras mengambil tindakan pembatasan masuk yang diskriminatif terhadap China. China dengan tegas menolak ini dan perlu mengambil tindakan balasan," kata Wang, menegaskan.
Selain Jepang dan Korsel, Amerika Serikat dan Malaysia serta beberapa negara lain di Eropa mewajibkan pelaku perjalanan dari China menunjukkan hasil tes negatif PCR sebelum keberangkatan menuju negara-negara tersebut. Per 8 Januari 2023, China mengizinkan warganya bepergian ke luar negeri.
China juga menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru mendarat di negara tersebut. Meskipun demikian, China masih mewajibkan pelaku perjalanan internasional menunjukkan tes negatif COVID-19 sebelum terbang ke China.
Hampir tiga tahun China menerapkan kebijakan nol COVID-19, yang mewajibkan para pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dan termonitor serta melarang warganya ke luar negeri kecuali untuk tujuan yang sangat mendesak. (Ant/Antara)