Komite Kongres AS Desak Donald Trump Dituntut Pidana Atas Kerusuhan di Gedung DPR
- NME
VIVA Dunia – Komite Kongres Amerika Serikat yang menyelidiki kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari 2021 lalu, pada Senin 19 Desember 2022, mendesak Departemen Kehakiman mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Donald Trump, karena mengupayakan skema ilegal untuk mengubah kekalahannya dalam pemilu presiden November 2020 dan mendorong terjadinya aksi kekerasan agar tetap berkuasa.
Untuk pertama kali dalam sejarah Amerika, panel DPR – yang terdiri dari tujuh anggota Partai Demokrat dan dua anggota Partai Republik – dengan suara bulat mendesak jaksa penuntut untuk mengajukan empat dakwaan terhadap mantan pemimpin Amerika itu.
Komite itu menuduh Trump telah menghasut atau membantu terjadinya pemberontakan, menghalang-halangi proses resmi di Kongres untuk mengesahkan hasil pemilu presiden yang dimenangkan oleh Joe Biden, berkonspirasi untuk menipu Amerika, dan berkonspirasi untuk membuat pernyataan palsu.
Melansir AP, Selasa 20 Desember 2022, komite menuduh Trump melanggar empat undang-undang pidana, baik menjelang kerusuhan maupun selama pemberontakan itu sendiri. Di antara dakwaan yang mereka rekomendasikan untuk penuntutan adalah upaya untuk meminta pertanggungjawabannya secara langsung atas para pendukungnya yang menyerbu Capitol hari itu.
Komite juga memilih untuk merekomendasikan pengacara konservatif John Eastman, yang merancang manuver hukum yang bertujuan untuk menjaga Trump tetap berkuasa, untuk penuntutan atas dua undang-undang yang sama dengan Trump, yakni konspirasi untuk menipu Amerika Serikat dan menghalangi proses resmi.
Namun rujukan kriminal ini sebagian besar bersifat simbolis. Departemen Kehakiman pada akhirnya yang memutuskan apakah akan menuntut Trump atau yang lain.
Ketua Komite, Bennie Thompson, D-Miss., mengatakan Trump "melanggar kepercayaan" yang dimiliki rakyat, ketika mereka memberikan suara dalam demokrasi, dan bahwa rujukan kriminal dapat memberikan "peta jalan menuju keadilan" dengan menggunakan pekerjaan komite.
“Saya percaya hampir dua tahun kemudian, ini masih merupakan masa refleksi dan perhitungan. Jika kita ingin bertahan sebagai negara hukum dan demokrasi, ini tidak bisa terjadi lagi,” kata Thompson.
Tidak memiliki kedudukan hukum
Dilansir dari VOA Indonesia, langkah panel itu tidak memiliki kedudukan hukum resmi, dan panel itu sendiri tidak dapat mengajukan tuntutan pidana.
Tetapi hasil kajiannya dapat mendorong penyelidikan kriminal yang sedang berlangsung terhadap Trump dan sejumlah pihak lainnya – yang saat ini sedang dilakukan oleh jaksa khusus Jack Smith – yang tunduk pada pengawasan Jaksa Agung Merrick Garland, bersama dengan satu penyelidikan terpisah yang dilakukan oleh jaksa negara bagian di negara bagian Georgia.
Panel itu juga merujuk pada lima sekutu Trump lainnya – yaitu Kepala Staf Gedung Putih yang terakhir Mark Meadows, pengacara Trump dan mantan wali kota New York Rudy Giuliani, John Eastman, Jeffrey Clark dan Kenneth Chesebro – yang berpotensi dituntut atas tindakan-tindakan yang menurut panel itu perlu diselidiki oleh Departemen Kehakiman. Semuanya berupaya mengubah hasil pemilu agar Trump dapat tetap berkuasa.